INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Senin (23/6/2025). Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan komputer Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2022.
Proyek senilai Rp21 miliar tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen dan perangkat elektronik.
"Jelas, kami kemarin sudah melakukan langkah-langkah penyitaan dalam hal penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Nanti kita akan lakukan segala perkara lebih lanjut," ujar Wirdhanto saat dikonfirmasi, pada Kamis (24/6/2025).
Widharto menambahkan, belum ada penetapan tersangka. Sebab hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan melalui delapan orang saksi yang telah dimintai keterangan.
“Total berarti ada delapan saksi. Nanti itu masih dalam penyelidikan,” jelas Wirdhanto.
Baca juga: KPK Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Lahan Rorotan, Capai Ratusan Miliar!
Saat disinggung mengenai barang bukti yang diamankan, Wirdhanto menyatakan, penyidik telah menyita berbagai dokumen, serta perangkat elektronik untuk diperiksa lebih lanjut.
“(Memang) ada sejumlah dokumen sudah kami lakukan penyitaan, termasuk ada perangkat elektronik. Sekarang masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut, setelah penyidikan memasuki tahap selanjutnya.
“Nanti kita akan umumkan (konferensi pers) ketika memang sudah masuk ke tahap berikutnya,” pungkas Wirdhanto.
Diketahui sebelumnya, penggeledahan tersebut dilakukan Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pada Senin (23/6/2025) siang hari.
Hal itu berkaitan dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022.
Dugaan tindak pidana korupsi ini didasarkan pada audit investigatif yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebutkan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 1,056 miliar, dari total anggaran pengadaan sebesar Rp 21 miliar.
Pada hari itu, Polda DIY memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk beberapa pejabat internal Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Kini saksi bertambah menjadi delapan orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung