INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap, kasus pemerasan bermodus penyedia jasa 'pacar sewaan'.
Pelaku diketahui seorang pria berinisial AFPP alias DNG (24), warga Sidoarjo, Jawa Timur. Sedangkan korban dalam kasus ini adalah, seorang mahasiswi berinisial GB, warga Sleman.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kasus tersebut terjadi antara Februari hingga Maret 2025.
Kala itu, korban tergiur tawaran pekerjaan sebagai 'pacar sewaan', yang dijanjikan penghasilan tetap dan bonus tambahan. Melalui sebuah akun media sosial, pelaku menawarkan posisi tersebut dengan iming-iming gaji bulanan sebesar Rp500.000, dan bayaran tambahan dari 'klien'.
“Korban tertarik karena ingin mendapat penghasilan tambahan. Setelah menghubungi akun tersebut, pelaku memberikan identitas palsu bernama Danang dan mengaku sebagai klien,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Setelah komunikasi berjalan, korban diminta melakukan panggilan video pribadi (area sensitif korban) dengan janji akan diberi imbalan sebesar Rp3.000.000. Korban yang percaya kemudian menuruti permintaan tersebut.
Naasnya, tanpa sepengetahuan korban, pelaku diam-diam merekam panggilan video tersebut, bahkan menyimpan sejumlah foto sensitif korban. Cara ini yang dilakukan pelaku untuk melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarluaskan video dan foto pribadi korban jika tidak diberikan uang dan konten tambahan.
“Karena merasa terdesak dan takut, korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp300.000 ke rekening yang diduga milik orang tua pelaku,” ungkapnya.
Tersangka kasus penipuan modus "pacar sewaan" (tengah). (Olivia Rianjani)
Sejumlah barang bukti telah diamankan yakni berupa satu unit microSD 32 GB, satu bendel print-out tangkapan layar ancaman, satu bendel print-out bukti transfer, satu lembar rekening koran, satu unit HP Infinix, serta satu buah kartu debit BRI.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Menimpa Mbah Tupon, Polda DIY Sebut Masih Selidiki Instansi Lain
Atas perbuatannya, AFPP dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
“Ini adalah peringatan bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan atau jasa mencurigakan yang beredar di media sosial,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung