Kategori Berita
Media Network
Kamis, 26 JUNI 2025 • 21:25 WIB

Polda DIY Ringkus Pria Asal Sidoarjo Atas Perkara Pemerasan Modus 'Pacar Sewaan', Korbannya Mahasiswi

Konferensi pers Polda DIY ungkap kasus penipuan modus "pacar sewaan", Kamis (26/6/2025). (Olivia Rianjani)

INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap, kasus pemerasan bermodus penyedia jasa 'pacar sewaan'. 

Pelaku diketahui seorang pria berinisial AFPP alias DNG (24), warga Sidoarjo, Jawa Timur. Sedangkan korban dalam kasus ini adalah, seorang mahasiswi berinisial GB, warga Sleman. 

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kasus tersebut terjadi antara Februari hingga Maret 2025.

Kala itu, korban tergiur tawaran pekerjaan sebagai 'pacar sewaan', yang dijanjikan penghasilan tetap dan bonus tambahan. Melalui sebuah akun media sosial, pelaku menawarkan posisi tersebut dengan iming-iming gaji bulanan sebesar Rp500.000, dan bayaran tambahan dari 'klien'. 

Korban tertarik karena ingin mendapat penghasilan tambahan. Setelah menghubungi akun tersebut, pelaku memberikan identitas palsu bernama Danang dan mengaku sebagai klien,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Setelah komunikasi berjalan, korban diminta melakukan panggilan video pribadi (area sensitif korban) dengan janji akan diberi imbalan sebesar Rp3.000.000. Korban yang percaya kemudian menuruti permintaan tersebut.

Baca juga:  Polda DIY Tahan 7 Tersangka Mafia Tanah, Korban Lansia Buta Huruf Asal Bantul, Begini Modus Operandinya

Naasnya, tanpa sepengetahuan korban, pelaku diam-diam merekam panggilan video tersebut, bahkan menyimpan sejumlah foto sensitif korban. Cara ini yang dilakukan pelaku untuk melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarluaskan video dan foto pribadi korban jika tidak diberikan uang dan konten tambahan. 

Karena merasa terdesak dan takut, korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp300.000 ke rekening yang diduga milik orang tua pelaku,” ungkapnya.

Tersangka kasus penipuan modus "pacar sewaan" (tengah). (Olivia Rianjani) 
Sejumlah barang bukti telah diamankan yakni berupa satu unit microSD 32 GB, satu bendel print-out tangkapan layar ancaman, satu bendel print-out bukti transfer, satu lembar rekening koran, satu unit HP Infinix, serta satu buah kartu debit BRI.

Baca juga:  Kasus Mafia Tanah Menimpa Mbah Tupon, Polda DIY Sebut Masih Selidiki Instansi Lain

Atas perbuatannya, AFPP dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Ini adalah peringatan bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan atau jasa mencurigakan yang beredar di media sosial,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda DIY Ringkus Pria Asal Sidoarjo Atas Perkara Pemerasan Modus 'Pacar Sewaan', Korbannya Mahasiswi

Link berhasil disalin!