Kategori Berita
Media Network
Kamis, 19 JUNI 2025 • 18:00 WIB

Mirip Mbah Tupon! Warga Sleman Ini Terancam Pidana Hingga Kehilangan Sawahnya Senilai Rp 2,3 M karena Ulah Mafia Tanah

Keluarga Alm Budi Harjo warga Maguwoharjo, Sleman, dugaan korban mafia tanah. (Olivia Rianjani)

INDOZONE.ID - Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kali ini, keluarga almarhum Budi Harjo, warga Depok, Maguwoharjo, merasa menjadi korban manipulasi sertifikat hingga terancam kehilangan sebidang lahan sawah seluas 800 meter persegi yang berada di belakang Mitra 10, Jalan Ringroad Maguwoharjo.

Kasus bermula pada tahun 2014, saat pihak keluarga menceritakan bahwa Budi Harjo dikenalkan oleh seorang tetangga kepada seseorang berinisial YK, warga Kaliurang. YK kemudian menyatakan minat untuk membeli sawah milik keluarga. Namun karena Budi Harjo menolak skema jual beli, YK menawarkan solusi “tukar guling” dengan sawah milik tetangga.

Waktu itu Bapak kami setuju karena katanya ditukar guling, bukan dijual. Tapi ternyata itu cuma cerita. Tidak pernah ada bukti atau surat tertulis soal tukar guling itu,” ujar anak almarhum Budi Harjo kepada wartawan dikediamannya, Sri Panuntun, pada Selasa (18/6/2025).

Menurut Sri, setelah ayahnya setuju untuk proses pengurusan sertifikat, YK datang bersama beberapa orang, termasuk staf dari kantor notaris. Almarhum Budi Harjo dan istrinya yang sudah sepuh dan buta huruf diminta untuk membubuhkan cap jempol pada beberapa dokumen tanpa dibacakan terlebih dahulu.

"Di situ ternyata bukan cuma untuk pengurusan sertifikat, tapi dilampiri juga dengan dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), yang disebutkan seolah-olah sudah dibayar lunas senilai Rp2,3 miliar,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, Sri Panuntun memohon kepada Presiden, Kapolri dan Kapolda DIY untuk memberikan perlindungan hukum dan membantu agar tanah orang tuanya bisa kembali dan sah menurut pemerintah.

"Kami hanya ingin memperjuangkan hak milik tanah orang tua kami yang didzolimi oleh YK," pungkas Sri Panuntun.

Baca juga: Bappeda Gunungkidul Ungkap Angka Kemiskinan Turun Dalam Lima Tahun Terakhir, Wabup Joko Sampaikan Ini

Kuasa Hukum Sri Panuntun, Chrisna Harimurti menjelaskan keluarga Budi Harjo menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari transaksi tersebut.

Kalau memang ada uang sebesar itu, tunjukkan ke rekening siapa dan kapan diberikan. Kalau memang ada, kami tidak akan mempermasalahkan. Tapi ini kan tidak ada uang, tidak ada bukti transfer, tidak ada kuitansi yang diserahkan,” tegas Chrisna Harimurti.

Chrisna menyebut, kasus ini sudah melalui proses panjang hukum perdata di Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Mahkamah Agung. Dalam perdata, gugatan keluarga ditolak. Namun pihaknya kini tengah menempuh upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK).

"Yang disayangkan, pengadilan selama ini hanya mempertimbangkan aspek formal, bukan materil. Padahal para pihak yang menandatangani, seperti almarhum Budi Harjo, tidak bisa baca tulis dan tidak paham dokumen yang mereka cap jempol,” tegasnya.

Lebih lanjut, keluarga juga melaporkan bahwa kini pihak ahli waris, termasuk Saripah, justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu saat mengajukan duplikat sertifikat karena tidak tahu keberadaan sertifikat asli.

Kami laporkan kehilangan ke BPN, karena waktu dicari sertifikatnya tidak ditemukan, dan YK yang dulu janji mengurus sertifikat juga tidak bisa dihubungi. Ternyata setelah kami ajukan duplikat, malah dilaporkan pidana,” jelas Saripah.

Kini, tanah tersebut telah dipasang plang atas nama ST, seorang warga Jakarta yang diduga adalah pembeli akhir. ST diduga memperoleh lahan tersebut dari YK yang sebelumnya mengaku sudah membeli lahan tetangga untuk ditukar guling.  Namun menurut kuasa hukum, pernyataan pembelian lahan tetangga juga belum terbukti.

Katanya ditukar guling, tapi ternyata tetangga juga tidak setuju sawahnya dibeli. Jadi semua ini cuma cerita. Keluarga korban sekarang justru dirugikan dan diseret ke ranah pidana,” kata Chrisna.

Pihak keluarga berharap Kepolisian Daerah  (Polda) DIY dapat mengusut tuntas aliran dana transaksi yang disebutkan dalam akta PPJB tersebut, termasuk memeriksa rekening milik YK maupun pihak-pihak lain yang disebut terlibat.

“Jika benar ada uang masuk ke keluarga kami, buktikan. Tapi kami yakini ini kasus penyalahgunaan keadaan terhadap orang sepuh yang tidak tahu hukum,” tuturnya. 

Lahan sawah milik Alm Budi Harjo (Olivia Rianjani)

Potensi keluarga Budi Harjo kehilangan sawah milik almarhum Budi Harjo semakin besar. Hal ini lantaran dalam putusan perkara perdata nomor 176/Pdt.G/2023/PN Smn keluarga Budi Harjo kalah. Tanah tersebut diputuskan telah menjadi milik ST.

Begitu pula dengan putusan Mahkamah Agung pada 16 Desember 2024 yang menolak permohonan kasasi keluarga almarhum Budi Harjo. 

Sri Panuntun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIJ bersama tiga orang lainnya.  Chrisna menyebutkan kliennya disebut telah memberikan keterangan palsu dan tindakan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Ada 7 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon, Tapi Baru Tiga yang Ditahan, Begini Penjelasan Kapolda DIY

Hal ini lantaran Sri Panuntun yang saat itu belum mengetahui tanahnya telah dijual mencoba untuk mengurus sertifikat tanah milik ayahnya secara mandiri. Namun, ternyata tanah tersebut sudah bersertifikat.

"Saat coba bertanya ke YK selalu tidak kooperatif. Sertifikat juga sudah coba dicari di rumah tidak ada," katanya.

Kasus ini masih berjalan dan sedang berada di tahap Peninjauan Kembali (PK). Hak jawab terbuka bagi YK dan ST untuk memberikan klarifikasi.

"Dan kita juga membuat 2 laporan polisi. Harapan keluarga, laporan kami bisa dinaikkan statusnya. Jadi sama-sama terbuka jika nanti ketahuan ternyata oknum tadi diduga melakukan penipuan dan penggelapan sertifikat," tambah Chrisna.

"Jangan sampai ibu ini (Sri Panuntun) malah ditahan. Karena akan menjadi presiden buruk bagi peradilan kita," pungkas Chrisna.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mirip Mbah Tupon! Warga Sleman Ini Terancam Pidana Hingga Kehilangan Sawahnya Senilai Rp 2,3 M karena Ulah Mafia Tanah

Link berhasil disalin!