INDOZONE.ID - Mulai 1 April, China akan menerapkan aturan baru yang lebih ketat terkait penggunaan kamera pengawas guna melindungi privasi masyarakat serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Pemerintah China mengambil tindakan tegas terhadap praktik pengawasan ilegal dengan melarang pemasangan kamera di kamar hotel, asrama, toilet umum, dan ruang ganti.
Para pengelola tempat-tempat tersebut diwajibkan untuk meningkatkan pemeriksaan dan segera melaporkan temuan kamera tersembunyi kepada pihak berwenang.
Baca Juga: China Resmi Gugat AS ke WTO Terkait Tarif Impor Era Donald Trump
Aturan nasional yang telah lama dinantikan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan privasi individu sekaligus menjaga keamanan publik.
Dewan Negara China menegaskan bahwa individu maupun perusahaan tidak diperbolehkan memasang kamera di area yang berpotensi disalahgunakan untuk tindakan seperti pelanggaran privasi, penyadapan, atau tindakan yang mengancam keamanan pribadi lainnya.
Keputusan ini muncul setelah sejumlah kasus penyalahgunaan kamera tersembunyi mencuat dan menimbulkan kemarahan publik.
Baca Juga: China Menentang Usulan Trump Terkait Pengambilalihan Gaza
Aturan baru ini juga mengharuskan penyedia layanan sistem keamanan publik untuk tidak memasang program berbahaya serta mewajibkan adanya tanda peringatan yang jelas di lokasi pemasangan kamera.
China sebelumnya juga telah mengambil langkah serupa di sektor pendidikan, mewajibkan pemasangan CCTV di area tersembunyi di sekolah guna mengatasi perundungan. Kini, fokus beralih ke tempat-tempat umum lainnya yang kerap menjadi target pemasangan kamera tersembunyi.
Bagi mereka yang melanggar aturan ini, ancaman sanksinya tidak main-main. Pelaku dapat dikenakan denda hingga 20.000 yuan (sekitar Rp44 juta) serta kehilangan izin usaha mereka.
Lebih lanjut, individu yang terbukti melakukan pelanggaran privasi, merekam tanpa izin, atau menyadap pembicaraan akan diproses sesuai hukum pidana yang berlaku.
Sebagai langkah awal, provinsi Guangdong menjadi yang pertama di China yang mewajibkan pihak hotel bertanggung jawab memastikan tidak ada perangkat pengawasan tersembunyi di kamar tamu atau ruang pribadi lainnya.
Banyak hotel pun mulai memperketat pemeriksaan rutin dengan menggunakan detektor kamera saat membersihkan kamar dan sebelum tamu check-in.
Kasus penyalahgunaan kamera tersembunyi telah menjadi masalah global yang terus berkembang. Di Korea Selatan, kejahatan ini bahkan mencapai tingkat mengkhawatirkan, di mana perempuan kerap menjadi korban rekaman tanpa izin di tempat umum.
Di China sendiri, insiden semacam ini sering terjadi di penginapan dan hotel, di mana tamu menemukan kamera tersembunyi di lubang ventilasi, lampu tidur, hingga dinding kamar. Dengan aturan baru ini, diharapkan insiden semacam itu bisa ditekan.
Aturan yang mulai berlaku 1 April mendatang ini mendapat sambutan hangat dari warganet di media sosial China.
Salah satu pengguna Weibo dengan nama myluoluo menulis, "Peraturan ini sudah sangat dinantikan. Banyak korban yang mengalami trauma akibat kejadian seperti ini. Semoga langkah ini membawa perubahan nyata."
Sementara itu, pengguna lain menyoroti pentingnya regulasi yang lebih ketat agar tidak ada celah bagi pelaku untuk mengelak dari hukuman.
"Sekarang, dengan adanya aturan resmi yang melarang secara tegas, tidak ada alasan bagi pelaku untuk lolos dari tanggung jawab mereka," tulis salah satu pengguna Weibo.
Seorang netizen dengan akun Bang Xiao juga menambahkan, "Ini adalah respons yang sangat dibutuhkan. Pelaku kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan lolos dan harus menghadapi konsekuensi hukum."
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, diharapkan privasi masyarakat semakin terlindungi dan praktik pengawasan ilegal bisa ditekan secara signifikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com