Kamis, 09 JULI 2026 • 12:11 WIB

Trump Ingin Hapus Aturan Ius Soli, Bayi yang Lahir Tak Lagi Otomatis dapat Kewarganegaraan AS

Author

Presiden AS, Donald Trump. (REUTERS/Evan Vucci)

INDOZONE.ID - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump ingin mengubah aturan hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir atau ius soli. Trump akan meminta Mahkamah Agung AS untuk meninjau kembali aturan tersebut.

Hal itu disampaikan Trump melalui platform media sosial miliknya, Truth Social, pada Rabu (8/7/2026).

Trump menjelaskan, aturan ini memiliki celah yang dimanfaatkan oknum untuk memperoleh kewarganegaraan AS dengan cara diperjualbelikan. 

Klaim itu diperkuat usai munculnya berbagai papan reklame dan spanduk bermunculan di sepanjang perbatasan selatan Amerika Serikat, termasuk di Meksiko yang menawarkan layanan persalinan bagi warga asing dengan iming-iming memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat.

Baca juga: Donald Trump Klaim Iran Minta Bertemu di Doha Qatar, Ini Respons Pihak Teheran

"Papan reklame dan spanduk dipasang di sepanjang perbatasan selatan kita dan di Meksiko yang mengiklankan birthright citizenship, dengan tulisan 'Persalinan mulai dari 4.000 dolar AS'," tulis Trump.

Ia juga mengeklaim iklan serupa mulai bermunculan di berbagai wilayah Amerika Serikat.

Menurut Trump, praktik tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan miliaran dolar secara ilegal karena menawarkan kewarganegaraan kepada siapa pun yang bersedia membayar.

"Ini akan menjadi cara paling mudah untuk menjadi warga negara Amerika. Setelah itu, seluruh anggota keluarga juga akan bisa ikut masuk. Ini tidak bisa dipertahankan. Tidak ada yang memperkirakan hal seperti ini akan terjadi. Kewarganegaraan Amerika tidak untuk diperjualbelikan," ujarnya.

Trump bahkan menyebut praktik tersebut sebagai tindakan kriminal. Karena itu, ia menilai putusan Mahkamah Agung keliru dan akan segera meminta pengadilan tertinggi Amerika Serikat menggelar sidang ulang.

"Saya akan segera meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk menggelar sidang ulang. Ketidakadilan ini akan menghancurkan Amerika jika keputusan yang menurut saya tidak masuk akal ini tidak diubah," katanya.

Sebelumnya, pada bulan lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump untuk mengakhiri kebijakan birthright citizenship.

Ketua Mahkamah Agung AS, John Roberts, menegaskan bahwa perlindungan yang diatur dalam Amandemen Ke-14 Konstitusi Amerika Serikat tetap berlaku bagi seluruh anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat.

Pemerintahan Trump sebelumnya berpendapat bahwa anak-anak yang lahir dari pemegang visa sementara maupun imigran yang berada di Amerika Serikat secara ilegal seharusnya tidak otomatis memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Amandemen Ke-14.

Baca juga: Jika Kesepakatan dengan Iran Gagal Tercapai, Donald Trump Punya Banyak Opsi: Nyerang Lagi?

Pemerintah juga beralasan bahwa penerapan aturan tersebut selama ini dinilai mendorong meningkatnya imigrasi ilegal ke Amerika Serikat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Anadolu

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU