INDOZONE.ID - Muhsin Hendricks, imam penyuka sesama jenis pertama di dunia, tewas ditembak, Sabtu 15 Februri 2025, siang waktu setempat.
Kejadian nahas yang menimpa Hendricks, terjadi di Kota Gqeberha, Afrika Selatan. Berdasarkan keterangan yang ada, Hendircks ditembak oleh dua pria saat menaiki truck pick up.
Dari rekaman CCTV, terlihat salah satu pelaku keluar dari kendaraan lalu berlari menuju mobil yang dinaiki Hendircks. Dia langsung melepaskan beberapa tembakan melalui jendela ke arah Hendricks.
Kepolisian setempat belum menetapkan motif penembakan ini. Pihak berwajib pun masih akan mendalami kasus.
Sementara itu, kedua pelaku masih dalam penyelidikan. Polisi belum tahu identitas mereka karena mengenakan tutup kepala saat beraksi.
Partai politik dan organisasi LGBTQ+ mengatakan, bahwa Hendricks kemungkinan besar menjadi target pembunuhan karena mendirikan masjid di Cape Town untuk muslim gay.
Dia pun kerap menyerukan agar komunitas LGBTQ+ diterima dalam Islam. Padahal, dalam ajaran Islam, dijelaskan homoseksual adalah tindakan yang dilarang.
Kementerian Kehakiman Afrika Selatan juga sedang menyelidiki dugaan bahwa Hendricks memang menjadi target pembunuhan berencana.
Selama ini, Hendricks dikenal secara internasional dan kerap berbicara dalam konferensi Asosiasi Lesbian, Gay, Biseksual, Trans, dan Interseks Internasional (ILGA) di Afrika Selatan.
"Keluarga ILGA sangat terkejut dengan berita pembunuhan Muhsin Hendricks dan menyerukan kepada pihak berwenang untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang kami khawatirkan sebagai kejahatan kebencian," kata Julia Ehrt, direktur eksekutif ILGA, mengutip dari AP News.
ILGA mengatakan, bahwa Hendricks pernah berbicara tentang bagaimana beberapa orang menyerukan agar masjidnya ditutup dan menjulukinya sebagai "kuil gay".
Dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Afrika Selatan pada 2022, Hendricks mengaku, menjadi target serangkaian fatwa (putusan dalam hukum Islam) yang dikeluarkan oleh Dewan Yudisial Muslim Afrika Selatan pada tahun itu.
Fatwa tersebut mengingatkan umat muslim di negara tersebut, bahwa hubungan sesama jenis dilarang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: AP News, France24.com