Menlu RI minta genjatan senjata di Gaza berkelanjutan
INDOZONE.ID - Indonesia melalui, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan pentingnya penerapan konkret dan komprehensif atas gencatan senjata yang telah disepakati antara Hamas dan Israel di Gaza
Diketahui gencatan senjata antara Israel-Hamas terjadi pada Rabu (15/1/2025) waktu setempat.
Sugiono menyebut gencatan senjata ini sejalan dengan upaya yang terus didorong bersama komunitas internasional.
Dalam pernyataan di akun resminya di platform X (@Menlu_RI) pada Kamis,
“Langkah penting berikutnya adalah memastikan kesepakatan tersebut dilaksanakan segera dan secara komprehensif untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak,” ujar Sugiono dikutip dari akun X @Menlu_RI, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Reaksi Dunia Terhadap Kesepakatan Gencatan Senjata Israel-Hamas di Gaza: Semua Menyambuk Baik
Seorang pria merayakan gencatan senjata Israel-Hamas di Deir Al-Balah in the central Gaza Strip,
Sugiono menyoroti dampak tragis konflik ini, di mana kekerasan Israel terhadap rakyat Palestina telah menyebabkan puluhan ribu korban jiwa.
Ia menekankan bahwa angka-angka ini tidak boleh dianggap "sebagai statistik semata," melainkan sebagai tragedi kemanusiaan yang harus dihentikan.
Harapan Sugiono, gencatan senjata ini menjadi awal dari langkah nyata menuju perdamaian yang hanya bisa dicapai jika Palestina merdeka dan berdaulat.
“Namun, saya tegaskan juga bahwa perdamaian tersebut hanya dimungkinkan jika Palestina telah merdeka dan berdaulat sesuai dengan solusi dua negara yang telah disepakati masyarakat internasional,” tambahnya.
Baca Juga: Genjatan Senjata di Gaza Disepakati, Harapan Baru untuk Perdamaian Palestina dan Israel
Indonesia juga menyatakan kesiapan untuk berkontribusi pada pemulihan kehidupan di Gaza.
Mulai dari bantuan kemanusiaan, dukungan kepada Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), hingga rekonstruksi wilayah yang hancur akibat konflik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X.com