Ilustrasi layanan advokat atau pemberian jasa hukum
INDOZONE.ID - Banyak masyarakat yang mempunyai persepsi bahwa bantuan hukum memerlukan biaya yang besar. Nyatanya, memperoleh bantuan hukum secara gratis sudah dijamin oleh UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Bantuan hukum yang ditawarkan berupa hukum pidana, perdata dan tata usaha, baik litigasi maupun non-litigasi.
Baca Juga: Pertemuan ASEAN+3: Malaysia dan China Sepakat Prioritas Ekonomi 2025
“Pro Bono” merupakan istilah yang digunakan untuk bantuan hukum secara gratis. Istilah tersebut merujuk kepada layanan jasa hukum yang diberi oleh para advokat/pengacara tanpa pembayaran.
Jasa hukum tersebut melibatkan konsultasi hukum (pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela) dan melakukan tindakan hukum.
Bantuan hukum secara gratis dalam UU No.16 Tahun 2011 bertuju untuk orang atau kelompok masyarakat yang kurang mampu.
Lantas bagaimana cara mendapatkannya? Berikut Indozone memberikan tiga cara untuk melakukannya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merupakan lembaga penyedia jasa hukum yang menyediakan layanan hukum secara gratis.
Lembaga ini berlangsung sesuai dengan amanat UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Berikut syarat LBH yang mampu melaksanakan bantuan hukum antara lain:
Pada umumnya, pendanaan terhadap LBH dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, pendanaan juga dapat berasal dari sumbangan atau sumber pendanaan sah lainnya.
Pro Bono adalah pemberian jasa kepada orang yang membutuhkan. Orang yang dapat dibantu meliputi masyarakat miskin, organisasi non-profit atau warga yang membutuhkan konsultasi hukum.
Advokat akan memberikan layanan kepada orang atau kelompok tersebut secara cuma-cuma tanpa biaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com