INDOZONE.ID - Badan PBB untuk pengungsi Palestina, digugat oleh puluhan warga Israel yang menuduhnya membantu dan bersekongkol dalam serangan Hamas pada tanggal 7 Oktober 2023 terhadap Israel.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Manhattan pada Senin (24/6/2024). Para penggugat mengatakan bahwa Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Tengah (UNRWA) telah menghabiskan lebih dari satu dekade untuk membantu Hamas membangun apa yang mereka sebut sebagai infrastruktur teror dan personil yang dibutuhkan untuk serangan tersebut.
Para penggugat menuntut ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya, atas apa yang mereka tuduhkan sebagai membantu dan bersekongkol dengan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan penyiksaan yang dilakukan oleh Hamas, yang menurut mereka melanggar hukum internasional dan Undang-Undang Perlindungan Korban Penyiksaan.
UNRWA menolak berkomentar dan mengatakan bahwa mereka belum dilayani dengan gugatan tersebut.
Badan tersebut mengatakan bahwa mereka menanggapi tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh stafnya dengan serius, membuka tabir baru dan memberhentikan 10 anggota staf yang dituduh oleh Israel terlibat dalam serangan tersebut.
Baca Juga: Bukannya Meningkat, UNRWA Sebut Bantuan ke Gaza Turun Hingga 50 Persen di Bulan Februari
Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini dan beberapa pejabat dan mantan pejabat badan tersebut juga menjadi terdakwa. Para penggugat termasuk 101 orang yang selamat dari serangan tersebut atau memiliki kerabat yang terbunuh.
Meskipun banyak dari tuduhan mereka telah dilontarkan oleh pemerintah Israel, para penggugat ingin UNRWA bertanggung jawab atas dugaan penyaluran dana lebih dari $1 miliar dari sebuah rekening bank di Manhattan untuk menguntungkan Hamas, termasuk untuk membeli senjata, bahan peledak, dan amunisi.
Para penggugat menuduh UNRWA menyediakan tempat berlindung yang aman bagi Hamas di dalam fasilitas-fasilitasnya dan membiarkan sekolah-sekolahnya menggunakan buku-buku pelajaran yang disetujui oleh Hamas untuk mengindoktrinasi anak-anak Palestina agar mendukung kekerasan dan kebencian terhadap orang Yahudi dan Israel.
Mereka juga mengatakan bahwa serangan tersebut dapat diperkirakan oleh para terdakwa, terlepas dari apakah mereka mengetahui secara spesifik.
"Kita berbicara tentang orang-orang yang telah terbunuh, kehilangan anggota keluarga dan kehilangan rumah," ujar Avery Samet, seorang pengacara untuk para penggugat, dalam sebuah wawancara.
"Kami berharap ganti rugi akan sangat besar," sambungnya.
Baca Juga: Miris, Lembaga Bantuan Palestina UNRWA Alami Krisis Keuangan Karena Tidak Ada Yang Donasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters