Ilustrasi jasad.
INDOZONE.ID - KS, perempuan berusia 17 tahun, tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri berinisial S (55) yang merupakan pedagang perabotan di kawasan Jakarta Timur. Motifnya, sang putri sakit hati dituduh mencuri uang oleh ayahnya.
Selasa, 25 Juni 2024, Indozone merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus viral ini, mulai dari penemuan jasad korban hingga ditangkapnya sang anak.
Berikut fakta-faktanya:
Kasus ini terbongkar diawali dari temuan jasad korban di dalam toko perabotan miliknya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (21/6/2024) malam yang lalu. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh karyawanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan, saat ditemukan tubuh korban dipenuhi darah. Ada pula luka tusuk pada tubuh korban.
"Ditemukan ada seorang laki-laki berusia 55 tahun, inisial S meninggal dunia diatas tempat tidur dengan luka tusuk di dada," kata Kombes Ade.
Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Tim dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun tangan ikut menangani kasus ini.
Dari serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan dalang kematian korban. Pelakunya tidak lain adalah putri kandung korban.
"Diamankanlah tersangka di sebelah TKP toko perabot itu, karena tersangka saat itu dengan alasan dapat informasi bapaknya meninggal akhirnya datang, diinterogasi ya tersangka mengaku," ucap Ade.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan karyawan korban, saksi meninggalkan toko pada Rabu (19/6/2024) dengan posisi akhir korban dan dua anaknya masih berada di dalam toko.
Sedangkan berdasarkan keterangan tersangka, dia menikam ayahnya sebanyak dua kali.
"Setelah tersangka melakukan penusukan kepada korban yang pertama, berdasarkan keterangan tersangka, korban melawan. Sempat terjadi perlawanan dengan melakukan pencakaran, mencakar tersangka di bagian tangannya kemudian ditusuk yang kedua kali. Jadi semnetara faktanya ditemukan dua kali menusuk," papar Ade Ary.
Usai menikam korban, tersangka meninggalkan toko itu hingga akhirnya jasad korban ditemukan.
Semakin dalam melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan motif pelaku melakukan aksinya. Tersangka mengaku sakit hati terhadap ayahnya sendiri.
"Sementara ditemukan fakta oleh penyidik karena sakit hati, karena sering dimarahi, kadang dipukul, dituduh mengambil barang milik korban, bahkan pernah dikatakan anak haram oleh korban. Ini berdasarkan keterangan tersangka," kata Ade.
Keterangan ini tidak serta merta dipercayai oleh polisi. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
Kini, nasib sang putri kandung korban sudah berubah dari sebelumnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Terhadap tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan