Tempat pengungsian Gaza Safe Zone.
INDOZONE.ID - Kelompok peneliti menemukan ketidakjujuran Israel dalam menggunakan 'tindakan perlindungan kemanusiaan' yang mengakibatkan lebih banyak lagi warga Palestina yang terbunuh.
Sebuah laporan yang diterbitkan oleh kelompok riset Forensic Architecture telah mempertanyakan argumen Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi kehidupan warga sipil di Gaza.
Baca Juga: Di Tempat Gelap dan Tak Memadai, Warga Gaza Tetap Lakukan Salat Tarawih Perdana
Langkah-langkah yang diduga telah menjadi bagian dari pembelaan Israel terhadap tuduhan genosida yang dilontarkan oleh Afrika Selatan di ICJ atas perilakunya selama perang di Gaza.
Arsitektur Forensik, yang berbasis di Universitas Goldsmith's London, juga menyarankan dalam laporannya, yang diterbitkan hari Rabu (13/3/2024), bahwa apa yang dicirikan oleh Israel sebagai evakuasi kemanusiaan terhadap penduduk Gaza mungkin merupakan pengungsian paksa, yang juga merupakan kejahatan perang.
Baca Juga: Ramadhan di Gaza, Antara Bayang-Bayang Perang dan Harapan Damai
Kelompok penelitian ini sebelumnya telah memenangkan penghargaan untuk penelitian sumber terbuka multidisiplin tentang konflik dan kekerasan negara.
Kelompok ini telah memberikan bukti-bukti di antaranya kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pengadilan Kriminal Internasional dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.
Writer: Putri Octavia Saragih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Aljazeera