Ilustrasi penganiayaan (Freepik)
INDOZONE.ID - Seorang pengantin baru di Sukabumi, Jawa Barat, tega menganiaya seorang tukang rias pengantin bernama Fikri Firdaus (31 tahun) pada Minggu (10/3/2024) malam.
Korban penganiayaan oleh pengantin baru berinisial DH (21 tahun) di Sukabumi, Jawa Barat. Penganiayaan terjadi di rumah pengantin baru di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Kronologi kejadian bermula saat Fikri bersama istri dan saudaranya datang ke rumah pengantin baru untuk menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin senilai Rp 8.450.000. Saat ditagih, pengantin baru tersebut emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap Fikri.
Suasana semakin memanas saat DH mendorong Fikri hingga terjatuh. Tak hanya itu, DH juga memukul Fikri dengan gelas dan dibantu oleh keluarganya.
Baca Juga: Video Penganiayaan Siswa di Situbondo Viral, Pihak Sekolah Buka Suara
Fikri mengalami luka-luka di bagian wajah dan tubuhnya akibat penganiayaan tersebut. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikole.
Kapolsek Cikole, AKP Cepi Hermawan, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku dan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku sudah kami amankan di Polsek Cikole. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi," kata Kapolsek Cikole Kompol Cepi Hermawan, Selasa (12/3/2024).
Cepi mengatakan bahwa motif penganiayaan tersebut diduga karena terduga pelaku emosi saat ditagih sisa pembayaran jasa rias pengantin.
"Motifnya diduga karena terduga pelaku emosi saat ditagih sisa pembayaran jasa rias pengantin," kata Kapolsek Cikole Kompol Cepi Hermawan.
Baca Juga: MKP Pecat Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Terkait Penganiayaan Kader PDIP
Atas kejadian tersebut, Fikri mengalami luka-luka dan trauma. Ia berharap agar terduga pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Saya berharap agar terduga pelaku dihukum seadil-adilnya," kata Fikri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X/ Txtdarisukabumi