Logo PBB. (REUTERS/Carlo Allegri)
INDOZONE.ID - Mengenai upaya gencatan senjata di Gaza, Amerika telah terhitung telah dua kali menggunakan hak veto dan membatalkan resolusi yang disepakati dalam sidang Dewan Keamanan PBB sejak 7 Oktober untuk membela Israel.
Terbaru, Amerika juga berencana akan memveto resolusi gencatan senjata yang diusulkan AlJazair.
Lantas apa itu hak veto dan bagaimana negara memiliki hak tersebut bisa mempengaruhi keputusan Dewan Keamanan PBB?
Baca Juga: AS Peringatkan Bakal Tolak Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Dalam Sidang PBB
Hak veto merupakan hak istimewa terhadap beberapa negara untuk membatalkan resolusi yang disepakati oleh anggota Dewan Keamanan PBB.
Melansir dari laman UN Security Council, ada lima negara yang memiliki hak tersebut, yakni:
Kelima negara tersebut memiliki hak istimewa ini karena telah membentuk PBB serta memelihara perdamaian di dunia pasca Perang Dunia II.
Baca Juga: Majelis Umum PBB Resmi Mengesahkan Resolusi Gencatan Senjata Kemanusiaan untuk Gaza
Keputusan Dewan Keamanan PBB akan diadopsi jika disetujui oleh sembilan anggota tidak tetap di atas. Namun jika salah satu dari lima negara khsusus tadi tidak setuju, maka keputusan akan dibatalkan.
Sementara itu, jika kelima negara ini tidak ingin memberikan hak veto serta tidak ingin setuju dalam pemungutan suara maka harus memberikan suara abstain.
Selain kelima negara ini, Dewan Keamanan PBB memiliki 10 anggota tidak tetap atau anggota yang tidak memiliki hak veto, yakni Albania, Brazil, ekuador, Gabon, Ghana, Jepang, Malta, Mozambik, Swiss, dan Uni Emirat Arab (UAE).
Kesepuluh anggota ini hanya memiliki hak voting satu dalam setiap pemungutan suara untuk keputusan Dewan Keamanan PBB.
Penulis: Gina Nurulfadilah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: UN Security Council