Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 27 JANUARI 2024 • 17:15 WIB

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel untuk Hentikan Genosida di Gaza

Tentara Israel

INDOZONE.ID - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) resmi mengeluarkan perintah kepada Israel untuk menghentikan genosida di Palestina pada Jumat (26/1/2024).

Melalui Times of Gaza di Twitter, berikut beberapa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional kepada Israel ialah, pertama Israel harus menghentikan serangan terhadap warga Palestina.

Yang kedua, Israel harus menghentikan segala hasutan atau provokasi yang menyebabkan terjadinya genosida kepada warga Palestina.

Baca Juga: Terungkap Ini Alasan Hary Tanoe Datangi Polda Metro saat Aiman Diperiksa

Yang ketiga, Mahkamah internasional atau ICJ juga memerintahkan Israel untuk memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada warga Palestina.

Selanjutnya, Mahkamah internasional memerintahkan kepada Israel untuk menyimpan bukti-bukti terkait dugaan genosida di Gaza.

Yang terakhir, Mahkamah internasional memerintahkan Israel untuk menyerahkan semua laporan tindakan yang telah diambil kepada pengadilan dalam waktu satu bulan.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Times Of Gaza

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel untuk Hentikan Genosida di Gaza

Link berhasil disalin!