INDOZONE.ID - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) resmi mengeluarkan perintah kepada Israel untuk menghentikan genosida di Palestina pada Jumat (26/1/2024).
Melalui Times of Gaza di Twitter, berikut beberapa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional kepada Israel ialah, pertama Israel harus menghentikan serangan terhadap warga Palestina.
Yang kedua, Israel harus menghentikan segala hasutan atau provokasi yang menyebabkan terjadinya genosida kepada warga Palestina.
Baca Juga: Terungkap Ini Alasan Hary Tanoe Datangi Polda Metro saat Aiman Diperiksa
Yang ketiga, Mahkamah internasional atau ICJ juga memerintahkan Israel untuk memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada warga Palestina.
Selanjutnya, Mahkamah internasional memerintahkan kepada Israel untuk menyimpan bukti-bukti terkait dugaan genosida di Gaza.
Yang terakhir, Mahkamah internasional memerintahkan Israel untuk menyerahkan semua laporan tindakan yang telah diambil kepada pengadilan dalam waktu satu bulan.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Times Of Gaza