Kementerian Luar Negeri memastikan tidak ada WNI yang menjadi korban dalam kebakaran hutan di Yunani.
INDOZONE.ID - Kementerian Luar Negeri memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam bencana kebakaran hutan di Yunani. Peristiwa itu menewaskan belasan imigran, namun tidak ada yang berstatus sebagai warga Indonesia.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan otoritas setempat, serta kelompok masyarakat Indonesia di Yunani.
"Hingga saat ini tidak ada WNI yang menjadi korban bencana kebakaran tersebut, baik di wilayah Yunani maupun Turki,” kata Judha dikutip dari Antara, Kamis (24/8/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun KBRI Athena dan KJRI Istanbul, kebakaran hutan telah merambah wilayah perbatasan Yunani dengan Turki.
Baca Juga: Kebakaran Hutan di Tenerife, Spanyol Makin Memburuk, Puluhan Ribu Warga Terpaksa Dievakuasi
Kebakaran hutan itu menyebabkan 18 korban meninggal dunia. Mereka diduga adalah imigran gelap dari Turki.
Wilayah Evros yang lebih luas memang telah menjadi rute populer bagi para migran yang menyeberangi sungai dari Turki ke Yunani.
Adapun jenazah para korban ditemukan di pedesaan terpencil di selatan desa Avantas di Yunani Utara pada Selasa (22/8/2023). Lokasi itu merupakan titik kebakaran hutan yang telah terjadi selama berhari-hari dan saat ini masih berlangsung.
Baca Juga: 53 Orang Tewas Akibat Kebakaran Hutan di Hawai, Pulau 'Surga' Wisata Dunia Hangus Menghitam
Tim pemadam kebakaran Yunani memastikan pencarian di seluruh area tempat kebakaran terjadi sedang berlangsung.
Guna merespons dampak bencana, WNI telah diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memonitor dan mengikuti arahan otoritas setempat, serta segera menghubungi perwakilan RI terdekat jika memerlukan bantuan melalui
Hotline KBRI Athena: +30 694 646 0015
Hotline KJRI Istanbul: +90 534 453 5611
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: