Kategori Berita
Media Network
Kamis, 24 AGUSTUS 2023 • 08:53 WIB

Sindikat Pembobol ATM Antarprovinsi Berhasil Diringkus Polda Sumut, Raup Lebih dari Rp3 Miliar!

Ilustrasi mesin ATM

INDOZONE.ID - Sindikat perampokan dan pembobol spesialis mesin anjungan tunai mandiri (ATM) antarprovinsi yang berjumlah tujuh orang, berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut)

Jajaran Polda Sumut dalam kasus ini berhasil meringkus lima orang tersangka, yakni MPS warga berdomisili di Sumatera Selatan (Sumsel), AH dan IP warga Riau, ASN warga Sumatera Utara (Sumut), dan LS warga Sumatera Barat (Sumbar).

Tiga dari lima tersangka tindakan kejahatan itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur dan melawan petugas saat diringkus.

Sementara itu, dua orang pelaku berinisial YA dan AL, warga Sumsel yang melarikan diri, kini masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Seperti di Film, Begini Aksi Prajurit TNI Kejar dan Tangkap Pembobol ATM di Jaktim

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, para pelaku sudah beraksi di 15 TKP di enam provinsi.

"Para pelaku sudah beraksi di 15 TKP dalam enam provinsi," kata Irjen Pol Agung di Mapolda Sumut, Rabu (23/8/2023).

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Effendi (tengah)

Agung menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku merusak ATM dengan cara membongkarnya dan mengambil uang yang ada di dalam ATM. Dari hasil kejahatannya, para pelaku berhasil meraup lebih dari Rp3 miliar.

"Lebih dari Rp3 miliar uang yang diambil di ATM dari 15 TKP," terang dia.

"Kami masih mengejar dua perampok lainnya, dan akan terus kami upayakan menangkap para pelaku," sambungnya.

Baca Juga: Pembobol ATM di Bekasi Ciut Terdiam Tak Berkutik Usai Diciduk Warga, Begini Tampangnya

Agung menambahkan, aksi pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak, karena merupakan kejahatan yang terorganisir.

"Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya membongkar jaringan seperti ini," tambahnya.

Agung menjelaskan penangkapan pertama tersangka sudah dilakukan di Sumsel. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sindikat Pembobol ATM Antarprovinsi Berhasil Diringkus Polda Sumut, Raup Lebih dari Rp3 Miliar!

Link berhasil disalin!