Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 24 MARET 2026 • 13:30 WIB

Pemukim Israel Kembali Amuk Tepi Barat, 9 Warga Palestina Terluka dalam Dua Hari

Author

Pemukim Israel Kembali Amuk Tepi Barat, 9 Warga Palestina Terluka dalam Dua HariDesa Deir al-Hatab yang kembali diserang. (Sumber: Aljazeera.com)

INDOZONE.ID - Pemukim Israel kembali merusuh di kota-kota dan desa-desa di Tepi Barat yang diduduki untuk malam kedua berturut-turut pada Minggu (22/3/2026). Setidaknya sembilan warga Palestina dilaporkan terluka dalam aksi kekerasan yang terjadi di tengah perayaan Idulfitri.

Kantor berita Palestina, Wafa, melaporkan seorang pria berusia 45 tahun tertembak di kaki saat bentrokan dengan pemukim di Deir al-Hatab, timur Nablus. Sementara itu, Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) melaporkan seorang pria Palestina berusia 47 tahun diserang pemukim di Jabal al-Arma, Beita, dan beberapa lainnya dipukuli.

Api dan Aksi Kekerasan di Enam Komunitas

Sebelumnya, pada Sabtu malam, serangan simultan terjadi di setidaknya enam komunitas di seluruh Tepi Barat yang diduduki. Desa Silat ad-Dhahr dan al-Fandaqumiya di dekat Jenin, Jalud dan Salfit di selatan Nablus, serta wilayah pertanian Masafer Yatta dan Lembah Yordan menjadi sasaran.

Wafa melaporkan rumah dan mobil dibakar, warga disemprot merica, dan setidaknya lima orang terluka dalam serangan yang terjadi pada hari raya Idulfitri tersebut.

Baca juga: Presiden Palestina Berharap Idul Fitri Jadi Momen Capai Kemerdekaan

Pemicu: Pemakaman Pemukim yang Tewas dalam Kecelakaan

Serangan pada Minggu malam dipicu oleh pemakaman pemukim Yehuda Sherman, 18 tahun, yang tewas dalam tabrakan dengan kendaraan Palestina di area utara desa-desa yang diserang. Polisi Israel mengatakan sedang menyelidiki klaim pemukim bahwa tabrakan tersebut dilakukan secara sengaja.

Pemerintah Israel Terus Dorong Permukiman Ilegal

Di tengah meningkatnya kekerasan, pemerintah Israel justru terus mendorong pembangunan permukiman ilegal baru di Tepi Barat. Kabinet keamanan Israel bulan lalu meratifikasi serangkaian keputusan yang memungkinkan Israel mengklaim wilayah luas Tepi Barat sebagai "properti negara" jika warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikan.

Kepresidenan Palestina mengecam keputusan tersebut sebagai "eskalasi serius dan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional" yang merupakan bentuk "aneksasi de facto."

Baca juga: Gempuran Israel Tewaskan Lima Polisi Palestina di Gaza

Kutukan Hukum Internasional

Amnesty International menyatakan bahwa perluasan permukiman ilegal dan kekerasan pemukim yang didukung negara merupakan "dakwaan langsung atas kegagalan besar komunitas internasional dalam mengambil tindakan tegas."

Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2024 telah memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dan harus diakhiri "secepat mungkin." Putusan tersebut merujuk pada kebijakan pembangunan dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penggunaan sumber daya alam, aneksasi, serta kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Aljazeera

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemukim Israel Kembali Amuk Tepi Barat, 9 Warga Palestina Terluka dalam Dua Hari

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!