Menteri Perang AS, Pete Hegseth. (usatoday.com)
INDOZONE.ID - Serangan drone militer Amerika ke kapal yang diduga akan menyelundupkan narkotika di Perairan Karibia berbuntut panjang.
Fakta di balik peristiwa mematikan yang terjadi 2 September lalu itu mulai terkuak. The Washington Post baru-baru ini melaporkan andil Menteri Perang Pete Hegseth.
Ia disebut memberikan perintah langsung untuk "membunuh semua orang" yang berada di kapal setelah serangan pertama dilancarkan.
Berdasarkan perintah tersebut, drone militer melakukan serangan lanjutan ke kapal yang menjadi sasaran.
Baca juga: Geng Bersenjata Serang Kota di Haiti, Kuasai 2 Wilayah
The Intercept mengabarkan perintah Hegseth bisa diinvestigasi atas dugaan kejahatan perang atau pembunuhan.
The Intercept telah meminta pandangan dari ahli hukum militer, anggota legislatif, dan sumber di internal militer Amerika.
"Mereka yang terlibat langsung dalam serangan dapat dikenai dakwaan pembunuhan berdasarkan hukum militer atau hukum federal,” kata Todd Huntley, mantan penasihat hukum di jajaran staf komando militer.
Ia punya pengalaman menjadi penasihat hukum operasi drone di Afghanistan dan beberapa tempat lain.
Militer Amerika telah melakukan 21 serangan terhadap kapal di Perairan Karibia dan Timur Samudra Pasifik sejak September.
Baca juga: Makin Panas, Trump Dikabarkan Minta Nicolas Maduro Mundur Via Telepon
Serangan telah menewaskan 83 warga sipil. Para ahli dan anggota Kongres mengkategorikan aksi tersebut sebagai tindakan ilegal di luar hukum.
Militer tidak boleh menargetkan warga sipil, meski mereka diduga terlibat tindakan kriminal sepanjang tidak dalam posisi mengancam.
Manual Hukum Perang yang dikeluarkan Pentagon secara jelas mengatur larangan menyerang orang yang tidak berdaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Theintercept.com