INDOZONE.ID - Di tengah sorotan publik dan gelombang protes dari pendukung Black Lives Matter, hakim negara bagian Kentucky akhirnya menjatuhkan hukuman 33 bulan penjara kepada mantan polisi Brett Hankison atas pelanggaran hak asasi terkait penembakan Breonna Taylor pada 2020, meski sebelumnya jaksa mengusulkan hukuman yang tak masuk akal: satu hari penjara dan masa percobaan.
Peristiwa penembakan terjadi pada 13 Maret 2020, setelah polisi melakukan “no-knock warrant” atau penggerebekan tanpa surat izin masuk di apartemen Taylor, berdasarkan laporan kecurigaan adanya transaksi ilegal narkoba. Aksi penembakan bermula dari refleks pacar Breonna, Kenneth Walker, karena mengira sedang terjadi perampokan di apartemennya. Satu tembakan dilepaskan dari pistol Walker, lalu polisi secara brutal menembakkan 22 peluru ke arah Taylor dan pacarnya, yang salah satunya membunuh Breonna Taylor. Tembakan ini bahkan menembus apartemen sebelah dan mengancam nyawa seorang wanita hamil, pasangannya, dan anak berusia lima tahun. Dalam penembakan brutal ini, 10 tembakan berasal dari Hankison, walaupun dilaporkan oleh forensik bahwa peluru yang mengenai dan membunuh Breonna berasal dari polisi lain, Myles Cosgrove.
Baca juga: Donald Trump Klaim Lokasi Nuklir Iran Hancur, Laporan Intelijen Sebut Masih Bisa Dipulihkan
Atas tindakannya, Hankison dinyatakan bersalah melanggar hak sipil Taylor oleh juri federal pada November 2024. Proses pengadilan kasus ini berlangsung panjang dan rumit, disertai tekanan dari publik dan media. Pada Senin sore kemarin, hakim menjatuhkan hukuman 33 bulan penjara, setelah jaksa sebelumnya mengusulkan satu hari masa tahanan dan tiga tahun masa percobaan. Usulan jaksa ini membuat publik geram dan memicu demonstrasi di depan Gedung Federal Gene Snyder, Louisville, Kentucky, tempat vonis dibacakan. Demonstran berkumpul sejak pagi hari untuk mendesak keadilan dan mengkritisi usulan jaksa. Demo berlangsung damai pada awalnya, namun sempat terjadi ketegangan saat demonstran memblokade jalan dan menendang mobil. Karena hal tersebut, empat orang ditangkap, termasuk Bianca Austin, kerabat Breonna Taylor.
Usulan jaksa itu, untungnya, ditolak oleh Rebecca Grady, hakim dalam kasus ini. Ia menyebut usulan penjara satu hari itu “tidak pantas”. Ia juga secara sarkastik menyatakan bahwa ia “sangat terkejut” tidak banyak orang yang terluka dalam insiden ini, mengingat betapa brutalnya tembakan polisi saat itu. Putusan hakim untuk menghukum Hankison 33 bulan menimbulkan “perasaan campur aduk” di masyarakat, terutama bagi keluarga dan pendukung keadilan Breonna.
“Rasanya seperti kau merasa menang, tapi juga kecewa dalam waktu yang bersamaan,” ujar Bishop Dennis Lyons, pendiri The Bishop's Table, mewakili kerumunan demonstran di depan Gedung Federal, mengutip laporan WLKY News.
“Aku merasa bersyukur karena 33 bulan itu jauh lebih baik daripada tidak sama sekali. Mereka ingin memvonis pelaku hanya satu hari,” ucap demonstran lain, Antonio Brown.
“Aku merasa sangat muak. Aku benar-benar tidak tahu harus bicara apa,” kata demonstran lainnya, Bruce Sweeney.
Baca juga: Mobil Tabrak Kerumunan di Klub Malam Los Angeles, 30 Orang Terluka
Menurut memo putusan yang termuat di laporan pra-putusan Kantor Probasi AS, Hankison seharusnya dihadapkan pada hukuman penjara antara 135 hingga 168 bulan atas tindakannya yang dianggap sebagai penggunaan kekuasaan secara berlebihan sebagai polisi. Namun hal ini disangkal oleh jaksa federal dengan dalih bahwa dua pengadilan terakhir telah menyatakan Hankison tidak bersalah, dan seharusnya itu mengurangi berat hukumannya.
Vonis 33 bulan penjara yang didapatkan Brett Hankison memang memberi secercah rasa harapan atas keadilan di mata publik. Namun, bagi banyak orang, hukuman ini masih jauh dari kata pantas untuk menebus apa yang dialami Breonna dalam insiden tersebut. Terlepas dari putusan pengadilan yang menimbulkan beragam reaksi, banyak yang menilai bahwa proses hukum terhadap Breonna Taylor menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Aljazeera.com, Wlky.com