Selasa, 27 MEI 2025 • 16:39 WIB

5 Fakta Kasus Kelakaan Maut Mahasiswa UGM: Salah Satunya Tepis Adanya Intervensi Hukum

Author
 
INDOZONE.ID - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menegaskan, pengemudi mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan maut di Sleman pada Sabtu (24/5/2025) dini hari, tidak berada dalam pengaruh alkohol maupun narkoba. 

Pernyataan ini, disampaikan guna menanggapi opini yang berkembang di media sosial terkait dugaan pengemudi dalam kondisi mabuk saat insiden terjadi.

Kecelakaan tersebut merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Sementara pengemudi BMW, Christian Teregan, diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.

Berikut, beberapa fakta menarik terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM itu.

BACA JUGA: UGM Serahkan Penanganan Kecelakaan Maut 2 Mahasiswa yang Sebabkan Argo Meninggal ke Polisi

1. Pengemudi BMW Negatif Alkohol dan Narkoba

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine di RSUD Sleman, tidak ditemukan adanya kandungan zat terlarang.

"Kami pastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman, yang dilaksanakan pada tanggal 24 Mei siang pukul 10.41 WIB, bahwa hasil pemeriksaan negatif adanya kandungan alkohol maupun narkoba," ujar Ihsan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).

Ia menegaskan, klarifikasi ini dimaksudkan untuk meluruskan informasi keliru yang beredar di media sosial.

2. Status Hukum Naik Jadi Tersangka

Polisi juga mengonfirmasi, status Christian Teregan kini telah dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Jadi memang tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP tersebut. Kami akan terus memberikan update terkait kasus ini," kata Ihsan.

3. Plat Nomor dan Analisis Kecepatan

Menanggapi isu lain yang beredar, Ihsan menegaskan, plat nomor mobil BMW tersebut sejak awal terdaftar dengan kode 'B' dan tidak mengalami perubahan.

"Tadi saya komunikasi dengan Kasatlantas Polresta Sleman dari sejak awal memang platnya B. Dan plat ini terdaftar juga. Ini sudah kita cek memang B," katanya.

Penyidikan kini berfokus pada analisis teknis, termasuk kecepatan kendaraan saat kejadian. Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda DIY tengah melakukan pendekatan ilmiah.

"Bagaimana mengetahui titik pengereman, bagaimana mengetahui jarak dari kendaraan satu dengan kendaraan yang di belakangnya, termasuk kecepatan. Jadi ini betul-betul objektif," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kecelakaan Mahasiswa UGM, Pengemudi BMW Belum Ditahan

4. Bantahan Isu Intimidasi dan Intervensi

Terkait isu intimidasi terhadap keluarga korban atau adanya intervensi dalam penanganan kasus, Ihsan membantah dengan tegas.

"Ya sekali lagi (ditegaskan), kita akan profesional, tidak ada yang bisa intervensi kami dalam proses ini. Kami tegaskan akan profesional dan transparan. Karena kita negara hukum," ucapnya dengan nada tegas.

5. Belum Ada Upaya Damai dengan Pihak Korban

Ia juga menyatakan, pihak kepolisian saat ini belum memproses adanya kemungkinan penyelesaian damai, dan masih fokus pada penyidikan kasus.

"Ya kita masih berproses, masih berproses terkait penyelidikan dan penyidikan, ini dulu. Karena ini statusnya baru hari ini, kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung