Selasa, 20 MEI 2025 • 19:40 WIB

Bawa 7 Kg Ganja Tengah Malam di Daan Mogot Jakbar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Author

  Ilustrasi Ganja.

INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya belum lama ini berhasil menangkap seorang pria berinisial MF (25) berkaitan dengan kasus narkotika. Dia tertangkap tangan membawa 7 kg narkotika jenis ganja.

"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti tujuh paket ganja seberat total 7 kilogram," kata Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Emir Maharto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula disaat polisi menerima informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap pelaku di pinggir Jalan Raya Daan Mogot Km 17, Kalideres pada Minggu, 18 Mei sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Polda Metro Gagalkan Peredaran 6 Kg Ganja Jaringan Sumatera di Jaktim, 1 Pelaku Diamankan

Usai ditangkap, pelaku dibawa langsung ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari sosok lain.

"Dalam interogasi, MF mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama R. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," ungkapnya.

Polda Metro Jaya sendiri hingga kini belum menjelaskan lebih dalam mengenai kasus tersebut pasalnya, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Polri Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Pelaku Digulung

Pelaku sendiri kini sudah dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya. Disisi lain, polisi mengklaim penyitaan barang bukti tersebut juga sekaligus menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya narkotika.

"Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan 10.000 jiwa," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan