Ilustrasi pencurian motor. (Freepik)
INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap hasil penindakan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di seluruh wilayah mereka dalam dua bulan terakhir, atau sejak Maret hingga April 2025.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap 10 pelaku dan menyita puluhan kendaraan hasil curian. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menyebut pihaknya menyita 30 unit kendaraan hasil curian, di antaranya 13 mobil dan 17 motor.
"Kami juga berhasil menangkap 10 orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda," kata Kombes Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/4/2025).
Dari sejumlah tersangka itu, dibagi menjadi tiga perkara yang berbeda-beda. Kasus pertama berkaitan dengan laporan polisi ihwal transaksi jual-beli motor tanpa surat-surat kendaraan di Perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan, Kalideres.
"Satreskrim lantas mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang yang diduga pelaku, yakni RS, JS, DS, dan SS. Satu orang lagi, inisial SP, diamankan di Tambora beberapa waktu kemudian," ungkap Twedi.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa Akibat Motor Curiannya Mogok, Ini Kronologinya!
Dari kasus itu, tujuh motor disita di gudang penyimpanan. Polisi juga menemukan senjata api rakitan dari pengembangan kasus ini dan dari tangan tersangka SP.
Selanjutnya, kasus penyewaan mobil rental. Untuk kasus terakhir, pelaku pencurian yang terlihat mencurigakan di area Mall Season City, sudah diringkus oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, lima orang tersangka kasus pertama disangkakan dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.
Kemudian, Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun. Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
"Kemudian tersangka yang diamankan Polsek Kebon Jeruk, disangkakan pasal 372 KUHP diancam penjara selama 4 tahun. Pasal 480 KUHP diancam penjara 4 tahun. Kenudian tersangka yang diamankan Polsek Tambora, disangkakan pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," pungkas Twedi.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan