Rabu, 07 MEI 2025 • 12:53 WIB

Klarifikasi Kepsek SMP 10 Jogja Terkait Tuduhan Bocorkan Soal MTK ASPD

Author
INDOZONE.ID - Media sosial SMPN 10 Yogyakarta kini ramai diperbincangkan warga jagad maya atas tuduhan kecurangan penyelenggaraan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) hari kedua yang mengujikan mata pelajaran Matematika, pada Selasa 6 Mei 2025.

Kabar dugaan kebocoran soal ujian itu bermula pada akun X @ayamkalasanenk. Akun itu juga mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait kecurangan tersebut. Dari akun itu kemudian merambah ke sejumlah media sosial.

Melihat kegaduhan itu, Kepala Sekolah SMPN 10 Yogyakarta, Edy Thomas Suharta, mengungkapkan tengah mencari tahu kebenaran isu tersebut. Setelah dirinya ditemui perwakilan Disdikpora atas perkara ini. Sebab Disdikpora DIY yang bertugas sebagai penyelenggara ASPD, termasuk pembuat materi soal ASPD.

"Jangan sampai kita terjebak pada pernyataan-pernyataan yang di media sosial yang belum tentu kebenarannya. Contohnya begini, ada yang mengatakan mengaku siswa SMP 10. Maaf. Ada yang mengaku dari kelompok A, B, C, dari sekolah manapun juga bisa. Pengakuan tanpa pembuktian dan disebarkan ke media sosial," katanya kepada wartawan saat di lokasi.
 
Baca Juga: Selewengkan Dana Bos Ratusan Juta, Kepsek SD di Jakpus Jadi Tersangka

"Nah itu sekarang lagi diklarifikasi oleh Dinas. Kita coba secara jernih, secara hati-hati, biar tidak merugikan semua pihak. Itu lagi diklarifikasi oleh tim provinsi.Jadi jangan khawatir," sambungnya.

Dugaan awal kebocoran tersebut yakni dari seorang guru sekolah itu yang juga menjadi salah satu pembuat soal ASPD. Namun, Edy menepis tuduhan itu.

"Iya (gurunya buat soal) tapi itu hanya satu yaitu guru mata pelajaran matematika. Saya dengan Kepala Dinas sudah klarifikasi awal. Dan Alhamdulillah tidak ada indikasi guru kami yang membocorkan. Jadi sudah dipastikan tidak membocorkan soal itu. Untuk lebih jelasnya nanti Disdikpora DIY," ujarnya.
 
Dugaan kebocoran soal ASPD di Kota Jogja

"Kalau soal Matematika yang bocor itu ya ada kemiripan, tapi bentuk-bentuk yang miripan kan tidak harus sama. Tapi tidak dalam ranah membicarakan. Sekali lagi untuk jelasnya soal dan sebagainya langsung ke Disdikpora DIY," tegasnya

Sebagaimana diketahui, Disdikpora DIY bertanggungjawab dalam menyusun materi pembelajaran. Selain itu dalam melakukan sosialisasi dan mengatur pelaksanaan ASPD di kabupaten/kota di DIY.
 
 
"Kemudian untuk ASPD ini kan kemenangan provinsi. Jadi membuat soalnya dari sana, timnya dari sana, dan sudah dilakukan usaha-usaha untuk mengklarifikasi," ujarnya.

Lanjut Edy, tidak bisa memberikan tanggapan yang lebih. Pihaknya kembali menekankan untuk menyerahkan perkara ini menjadi ranah Disdikpora DIY.

"Biarlah kami dengan teman-teman melaksanakan ASPD yang terakhir ini dengan tenang dan nyaman terutama anak-anak kita biar juga dapat mengerjakan dengan baik. Dan terima kasih kepada teman-teman yang bersedia menunggu disini," ucapnya.
 
Salah satu orang tua menunjukkan kecurangan kebocoroan soal ASPD Kota Jogja

Sebelum meninggalkan awak media, pihaknya menegaskan tetap berpegang teguh integritas.

"(Sekali lagi ) untuk lengkapnya, teman-teman nanti bisa ke provinsi. Nanti akan dijawab lebih tuntas dan jauh lebih detail daripada saya begitu. Ini biar tidak menimbulkan polemik nantinya.
Kami percaya bahwa integritas itu tetap kita pegang," pungkasnya.

Pada tahun ajaran 2025/2026 ini, nilai ASPD di DIY digunakan sebagai salah satu alat ukur seleksi masuk ke jenjang berikutnya, seperti SMA dan SMK.

Nilai ASPD menjadi bagian dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di jenjang SMA/SMK. Merujuk laman Disdikpora DIY, ASPD bertujuan untuk mengevaluasi capaian pembelajaran siswa pada jenjang SMA dan SMK sekaligus menjadi instrumen untuk mengukur standar mutu pendidikan di wilayah DIY.

Asesmen ini juga menjadi bagian penting dari pengembangan kurikulum yang berbasis pada kebutuhan lokal dengan tetap memperhatikan standar nasional pendidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: