Rabu, 30 APRIL 2025 • 16:15 WIB

Marsudi Wahyu Dicopot dari Rektor UP, Ada Kaitan dengan Kasus Pelecehan Edie Toet?

Author

Marsudi Wahyu Kisworo (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

INDOZONE.ID - Prof Marsudi Wahyu Kisworo dicopot dari jabatanta sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP). Pencopotan ini diawali dari Marsudi melakukan audit, membela korban pelecehan hingga menolak diaktifkannya kembali Edie Toet Hendratno.

Pencopotan itu dibenarkan langsung oleh Marsudi. Marsudi mengatakan selama dia menjabat sebagai rektor menggantikan Edie Toet yang tersandung kasus pelecehan, dia sempat melakukan audit di UP.
 
"Jadi begini, waktu saya menjabat saya melakukan meminta auditor yang saya percaya untuk melakukan audit kantor akuntan publik ya. Mengaudit yang terjadi sampai Mei karena saya menjabat bulan mei, karena saya nggak mau yang terjadi pada masa sebelum saya, nanti saya disuruh tanggung jawab gitu," kata Marsudi kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
 
Baca Juga: Rektor Universitas Pancasila Mangkir dari Panggilan Polda Metro Soal Kasus Pelecehan, Polisi Sudah Periksa 8 Saksi
 
"Hasilnya sudah kita laporkan, banyak sekali lah masalah di sana berkaitan dengan keuangan," sambungnya.
 
Sayangnya, laporan itu disebut tidak ditindaklanjuti.
 
"Tapi tidak ditanggapi sampai sekarang," ucapnya.
 
Marsudi sendiri menduga temuanya malah memicu ketegangan debgan pihak yayasan ditambah dirinya juga menolak untuk mengaktifkan kembali mantan Rektor UP, Edie Toet Hendratno menjadi seorang dosen.
 
"Ternyata kemarin hari Senin itu saya tiba-tiba dipanggil dan langsung diberikan surat pemberhentian tanpa ada proses klarfikasi, langsung dibuat SK pemberhentian, tidak punya kesempatan membela diri juga," ujar dia.

Siapkan Langkah Lanjutan

Pasca dicopot sebagau Rektor, Marsudi sendiri sudah mempersiapkan langkah lanjutan. Hal ini lantaran dia menilai pencopotan dirinya dilakukan secara sewenang-wenang.
 
"Pertama saya nanti melaporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, karena apa? Prosedurnya sewenang-wenang. Harusnya ada proses melalui Senat, kemudian diberi kesempatan untuk membela diri, kita buktikan apa yang dituduhkan. Nah ini kan engga," kata Marsudi.
 
"Di surat pemberhentian itu alasanya gak bisa dibuktikan semua. Subyektif aja semua itu. Saya bisa di pengadilan bisa adu bukti bahwa itu gak ada yang diomongin itu," sambungnya.
 
Lebih jauh, Marsudi mengaku telah mengirimkan surat permintaan audiensi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia dan surat itupun langsung ditanggapi oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto.
 
"Karena kalau ke Mendiktisaintek harus membawa dokumen nggak bisa hanya omon-omon, harus ada bukti-bukti yang saya bawa. Kemungkinan Minggu depan ada kabar baru mengenai ini dari Mendiktisaintek, karena surat tadi sudah sampai ke Menteri," ucap dia.
 
Terakhir, Marsudi juga berencana menempuh langkah hukum dengan mengajukan perdata ke pengadilan.
 
“Ada dua langkah hukum pertama bisa perdata PTUN, karena SK Yayasan bisa digugat ke PTUN. Nah kedua adalah pidana yaitu pencemaran nama baik, karena dengan begini kan nama saya jadi rusak," ujar dia.
 
Baca Juga: Terjerat Kasus Pelecehan, Polisi Periksa Rektor Universitas Pancasila Besok
 
"Meskipun itu langkah terakhir kalau kita bisa selesaikan dengan baik-baik ya selesaikan dengan baik baik tapi kalau gak bisa selesai baik-baik mungkin lewat hukum gitu," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan