Pengacara korban pelecehan rektor UP di Mapolda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Korban pelecehan eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno berinisial RZ, mengaku mendapat intimidasi yang diduga dilakukan oleh dua oknum dosen. Kini, korban telah melaporkan hal tersebut ke Kemendikti.
"Agenda hari ini, kami dari LLDIKTI wilayah III, ini kan salah satu di bawah Kemendikti Saintek dalam hal ini membawahi juga kampus Universitas Pancasila kami tadi menyampaikan juga terkait aduan ada dua surat 106 dan 107. 106 ini kami mengadu adanya intimidasi dari pejabat Universitas, oknum ya dan juga sebagai dosen," kata pengacara korban, Yansen Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Intimidasi ini dikatakannya bermula terjadi pada 12 Februari 2025 lalu, saat pejabat rektorat berinisial DT disebut memanggil korban. Dalam pertemuan itu, DT meminta korban untuk mencabut laporan polisi.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Edie Toet Selesai Diperiksa, Ini yang Digali Polisi
"Intimidasi kedua dilakukan terhadap RZ juga oleh seorang pejabat di rektorat berinisial YP. Dia ini dari tahun 2025, 20 januari dia mengatakan atas perintah yayasan untuk memindahkan RZ dari rektorat ke fakultas atas perintah dari yayasan. Bahwa kalau kita lihat dari kedua kejadian intimidasi tersebut itu semua atas dasar perintah berarti ini tidak terlepas dari relasi kuasa yang memang selama ini sudah kita duga dan kita blow up," paparnya.
Selanjutnya, surat nomor 107 dikatakan Yansen terkait kegiatan proses mediasi di PIM pada 1 Februari 2024. Dia mempertanyakan ihwal kehadiran sejumlah orang di lokasi mediasi tersebut.
Orang yang hadir dan dipersoalkan oleh pihak korban antara lain YS yang merupakan pihak dari yayasan juga sebagai dosen, NY dan YH dan G sebagai pejabat rektorat serta terakhir berinisial PN sebagai staf khusus rektor.
"Yang kami garis bawahi dari surat kami yang 107 bahwa kok bisa dengan mudah pada jam kerja, di hari kerja itu di hari kamis pejabat-pejabat ini bisa keluar dari kampus untuk melakukan pertemuan dan kami memberikan pertanyaan disitu juga begini, ketika mereka keluar dari tempat bekerja mereka, apakah ada agenda khusus atau adakah syarat-syarat administratif yang telah dilewati oleh mereka?," kata Yansen.
"Kemudian ketika mereka keluar melakukan mediasi tersebut itu untuk operasional itu dibiayai oleh siapa? Apakah dibiayai oleh ETH ataukah dibiayai oleh kampus? Nah perihal pembiayaan ini, ini kan belum ada audit atau pemeriksaan atau laporan keuangan perihal tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Hari Ini! Polda Metro Periksa 2 Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Nonaktif Edie Toet
Seperti yang diketahui sebelumnya, Edie Toet Hendratno sempat dilaporkan ke polisi oleh dua wanita berbeda. Dia dilaporkan berkaitan kasus dugaan pelecehan seksual.
Korban dalam kasus ini merupakan staf dari Universitas Pancasila. Di sisi lain, Edie Toet dituding melakukan pelecehan saat masih menjabat sebagai rektor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan