Polda Metro Respon Santai Gugatan Praperadilan Status Tersangka yang Diajukan Firli Bahuri Lagi
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya buka suara merespon perlawanan hukum atas kasus pemerasan yang kembali diajukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan itu.
"Kami sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yg merupakan eks Ketua KPK periode tahun 2019-2023, yaitu tersangka Firli Bahuri maupun melalui Kuasa Hukumnya yg diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Ade Safri kemudian membahas seputar prapradilan yang diajukan Firli terdahulu. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan itu.
Baca Juga: Lagi, Firli Bahuri Ajukan Prapadilan Status Tersangka Pemerasan
"Sehingga saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut karena materi yang sama sudah pernah diuji sidang pra peradilan sebelumnya," ungkap Ade Safri.
Lebih jauh, Ade Safri menegaskan jika penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan sudah melalui gelar perkara yang saat itu penyidik melibatkan unsur pengawas internal antara lain Bid Propam dan Itwasda Polda Metro Jaya maupun fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya.
"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade Safri.
Baca Juga: Kapolda Metro Sebut Kasus Firli Bahuri Akan Selesai, Pengacara: Perkara Tak Ada Bukti, Harusnya SP3
Ajukan Prapradilan Lagi
Seperti yang diketahui sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk ketiga kalinya kembali menggugat prapradilan status tersangkanya ke PN Jaksel. Firli diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan.
Polisi meyakini Firli melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo kala Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK sedangkan SYL sebagai Menteri Pertanian RI.
Dalam gugatan sebelumnya, PN Jaksel menolak prapradilan itu. Sedangkan dalam gugatan kedua, Firli menarik gugatan prapradilan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan