Kamis, 20 FEBRUARI 2025 • 19:19 WIB

UU Minerba Disebut Jadi Pintu Peluang Ekonomi Lebih Besar Untuk Koperasi dan UMKM

Author

Ilustrasi UMKM. (Antaranews)

INDOZONE.ID - Kalangan peneliti dan akademisi menyambut positif keputusan pemerintah dan DPR RI yang sudah mensahkan Undag-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Hal itu lantaran UU Minerba diyakini membuka peluang ekonomi yang lebih besar lagi untuk koperasi dan UMKM.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi.

Unggul menyebut dengan adanya UU Minerba, pelaku UMKM dapat memperluas jangkauanya ke bidang minerba.

Baca Juga: UU Minerba Dinilai Jadi Bukti Keberpihakan Negara ke UMKM

"Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang didominasi oleh perusahaan besar. Ini merupakan langkah afirmatif yang dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha kecil dan menengah serta memperluas kesempatan kerja di sektor ini," kata Unggul kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

"Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih sehat, inovasi meningkat, dan manfaat ekonomi lebih merata," sambungnya.

Meski begitu, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM dan koperasi ini tentunya tidak akan lepas dari sejumlah tantangan.

Salah satunya karena industri pertambangan memiliki karakteristik yang sangat padat modal dan membutuhkan keahlian teknis serta pengalaman yang signifikan.

Baca Juga: Pelaku UMKM Jangan 'Panic Buying' Saat Beli Gas Elpiji 3 Kg, Ini Kata Kepala Diskopum Jember

"Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM dan koperasi yang baru masuk ke sektor ini, terutama dalam hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, dan penerapan standar keselamatan dan lingkungan," paparnya.

Untuk itu, agar kebijakan ini efektif, Unggul menyebut pemerintah harus memberikan dukungan pembiayan dan insentif seperti contohnya dana bergulir agar UMKM dan koperasi bisa memenuhi kebutuhan modal awal..

“Perlu juga pendampingan teknis dan manajerial. Pemerintah harus menyediakan pelatihan dan asistensi teknis bagi UMKM dan koperasi agar mereka mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, serta mengelola bisnisnya secara profesional,” tambahnya.

“Tak hanya itu, harus ada skema kemitraan yang sehat. Itu artinya, regulasi harus memastikan bahwa UMKM dan koperasi tidak hanya menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar memiliki peluang berkembang secara mandiri dalam rantai pasok industri pertambangan,” tutup Unggul.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: