E-commerce asal China, Temu. (REUTERS/Dado Ruvic)
INDOZONE.ID - Pemerintah resmi melarang operasional platform e-commerce Temu karena kekhawatiran akan dampaknya terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga perekonomian negara dan melindungi UMKM.
Temu, yang dimiliki oleh PDD Holdings, perusahaan induk dari platform ritel online China, Pinduoduo, memulai ekspansinya ke Asia Tenggara pada 2023.
Namun, kehadirannya di Indonesia memicu kekhawatiran karena model bisnisnya yang menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen bertentangan dengan aturan perdagangan Indonesia.
Pernyataan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, aturan di Indonesia mewajibkan adanya distributor atau perantara dalam proses perdagangan.
Baca Juga: Menkop Teten Sebut Aplikasi 'Temu' Asal China Bisa Ancam UMKM, Sebabkan Pengangguran Lebih Tinggi
Ilustrasi Bisnis UMKM (Istimewa)
Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan dengan tegas bahwa kehadiran platform seperti Temu dapat merusak perekonomian, terutama sektor UMKM.
"Temu tidak diperbolehkan masuk karena dapat merusak ekonomi, terutama UMKM. Kami tidak akan memberikan kesempatan," ujarnya.
"Kami ingin ruang digital diisi dengan aktivitas yang bermanfaat dan menguntungkan. Jika dampaknya merugikan, lebih baik dilarang. Jika tidak diawasi, UMKM kita bisa hancur," tambahnya.
Baca Juga: Pegiat UMKM Banyak yang Terjerat Pinjol dan Rentenir, Heri Koswara Janji Akan Beri Pelatihan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com