Kategori Berita
Media Network
Rabu, 06 NOVEMBER 2024 • 11:16 WIB

Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang UMKM, Harapan Baru Bagi Pelaku Usaha Mikro

Presiden Prabowo Subianto tanda tangani PP penghapusan piutang UMKM.

INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal ini diketahui dari unggahan Instagram @presidenrepublikindonesia yang dilihat Indozone pada Rabu (6/11/2024).

Baca Juga: Sah, Presiden Prabowo Subianto Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN

"Saudara-saudara kita, para pelaku usaha yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan perikanan, memegang peranan yang teramat penting untuk sektor pangan bangsa. Semoga kebijakan ini bermanfaat baik untuk semua," demikian keterangan akun @presidenrepublikindonesia.

Penandatanganan PP itu disaksikan oleh sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo menandatangani tiga peraturan pemerintah (PP) yang mencakup bidang perikanan dan kelautan, pertanian, perkebunan dan peternakan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Wakil dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional untuk Bantu Luhut

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen secara simbolis kepada beberapa kelompok tani dan nelayan, termasuk Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@presidenrepublikindonesia

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang UMKM, Harapan Baru Bagi Pelaku Usaha Mikro

Link berhasil disalin!