INDOZONE.ID - Rancangan Undang-Undang pertambangan mineral dan batubara (RUU Minerba) diketahui sudah sah menjadi Undang-Undang. Dinilai, hal tersebut menjadi bukti keberpihakan negara ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari. Akbar lebih awal mengapresiasi langkah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang sudah menginisiasi UU tersebut.
Baca Juga: Pelaku UMKM Jangan 'Panic Buying' Saat Beli Gas Elpiji 3 Kg, Ini Kata Kepala Diskopum Jember
"Pertama-tama, tentu kami mengapresiasi Menteri ESDM, Bang Bahlil Lahadalia yang telah menginisiasi UU Minerba ini. Sebagai mantan ketua umum Hipmi, beliau tentu paham bagaimana kondisi sektor UMKM," kata Akbar, Rabu (19/2/2025).
Dikatakanya, UU Minerba merupakan bukti kehadiran pemerintah terhadap para UMKM. Dinilai UU Minerba yang sudah disahkan oleh DPR RI menjadi kado terindah bagi para pelaku UMKM.
Ia juga menyebut jika UU Minerba juga bisa menumbuhkan ekonomi secara nasional.
"Ini angin segar bagi UMKM. UU Minerba bukan hanya bisa membuat pelaku UMKM naik kelas, tetapi juga bisa mengerek pertumbuhan ekonomi nasional dan menjadi barrier ketika terjadi guncangan ekonomi global," tutur Akbar.
Baca Juga: Dibuka Januari 2025 dengan Bunga Cuma 0,5%, Simak Perhitungan KUR untuk UMKM
Terakhir, dia juga menyebut jika UU Minerba bakal membuat perekonomian lebih bergeliat terlabih 80 persen anggotanya merupakan UMKM.
"Hipmi itu sudah ada di 38 provinsi, dan 80 persen anggotanya merupakan UMKM. Bahkan masih banyak pelaku UMKM di daerah. Artinya, dengan UU Minerba ini, sendi-sendi perekonomian bakal lebih bergeliat," tutup Akbar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: