Rabu, 12 FEBRUARI 2025 • 16:40 WIB

Polisi Sita Barang Bukti Alat Palsukan Dokumen Pagar Laut di Tangerang

Author

Pagar laut Tangerang.

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri sudah menyita berbagai macam barang bukti berkaitan dengan kasus pemagaran laut Tangerang sepanjang 30 kilometer.

Kali ini, barang bukti yang disita merupakan barang bukti yang digunakan untuk memalsukan dokumen.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, barang bukti yang berhasil disita merupakan hasil penggeledahan, baik di kantor maupun di rumah Kades Kohod.

"Kemudian upaya paksa yang kita laksanakan adalah melaksanakan pengeledahan, yaitu di kantor kelurahan dan di rumah kades," kata Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga: Bareskrim Bocorkan Ada Keterlibatan Pegawai Kementerian di Kasus Pagar Laut Tangerang

Dari penggeledahan di dua lokasi itu, polisi menyita barang bukti antara lain printer, monitor, keyboard, stempel Sekretariat Desa Kohod dan barang bukti yang lainnya.

"Kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan dan surat-surat lainnya, termasuk kita dapatkan sisa ataupun sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita melihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah," papar Djuhandhani.

"Kemudian kita dapatkan tiga lembar surat keputusan kepala desa. Kemudian juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod, serta beberapa rekening yang kita dapatkan," sambungnya.

Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu itu mengungkap jika pihaknya akan meneliti sejumlah barang bukti yang sudah disita oleh pihaknya.

Baca Juga: Bareskrim Geledah Kantor dan Rumah Kades Kohod Soal Pagar Laut Tangerang

"Dari hasil itu, sementara kita ajukan juga ini ke Labfor untuk diuji Labfor. Inilah yang terakhir kita dapatkan pada proses pengeledahan kemarin," kata Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemagaran laut seluas 30 kilometer di pesisir laut Tangerang sudah menemui titik terang. Bareskrim Polri berhasil menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Teranyar, kediaman Kades Kohod Arsin sempat digeledah oleh pihak kepolisian. Meski begitu, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan