INDOZONE.ID - Pada Sabtu, 25 Januari 2025, jaksa Korea Selatan kembali mengajukan permohonan untuk memperpanjang masa penahanan Presiden Yoon Suk Yeol, yang diberhentikan sementara terkait upaya darurat militer yang gagal.
Sebelumnya, permohonan serupa telah ditolak oleh pengadilan Seoul, menurut laporan Yonhap News Agency.
Yoon ditangkap pekan lalu dalam penggerebekan pagi buta atas tuduhan pemberontakan, menjadikannya Presiden Korea Selatan pertama yang ditahan dalam penyelidikan kriminal selama masih menjabat.
Deklarasi darurat militernya hanya berlangsung selama enam jam sebelum dibatalkan oleh parlemen.
Namun, langkah tersebut telah memicu krisis politik terburuk di Korea Selatan, dalam beberapa dekade terakhir.
Baca Juga: Presiden Yoon Suk Yeol Tolak Pemeriksaan Lagi di Tengah Tenggat Penahanan
Pengadilan Distrik Pusat Seoul, pada Jumat malam (24/1), menolak permintaan penyelidik untuk memperpanjang masa penahanan Yoon hingga 6 Februari.
Dalam pernyataannya, jaksa mengatakan bahwa pengadilan menilai "sulit menemukan alasan yang cukup kuat" untuk memperpanjang penahanan.
Beberapa jam kemudian, jaksa kembali mengajukan permohonan baru, seperti dilaporkan Yonhap.
Mereka kini harus segera memutuskan apakah akan mendakwa Yoon dengan tuduhan "memimpin pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan," sebagaimana direkomendasikan oleh Kantor Investigasi Korupsi (CIO), yang sebelumnya menangani kasus ini sebelum menyerahkannya kepada jaksa.
Yoon, yang saat ini masih berada di pusat penahanan di Seoul, dituduh berkonspirasi dengan mantan menteri pertahanannya dan sejumlah komandan militer untuk "mengganggu tatanan konstitusional."
Para ahli hukum mengatakan keputusan pengadilan pada Jumat menunjukkan bahwa jaksa harus bergerak cepat untuk mendakwa Yoon jika ingin mempertahankannya dalam penahanan.
Baca Juga: 4 Fakta 3200 Polisi Kembali Berupaya Tangkap Presiden Yoon yang Dimakzulkan
"Pengadilan tampaknya memutuskan bahwa tidak ada alasan kuat untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap Yoon, sehingga jaksa harus memutuskan apakah akan melanjutkan dengan dakwaan," kata Yoo Jung-hoon, seorang pengacara sekaligus komentator politik, kepada AFP.
Yoon menolak bekerja sama dalam penyelidikan terkait deklarasi darurat militer yang ia buat.
Tim pembela hukumnya berargumen bahwa penyelidik tidak memiliki wewenang hukum untuk mengusut kasus tersebut.
Di sisi lain, Yoon juga menghadapi sidang terpisah di Mahkamah Konstitusi.
Jika pemakzulannya disetujui, ia akan resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden, dan pemilu harus digelar dalam waktu 60 hari.
Meski sedang ditahan, Yoon secara resmi masih menjabat sebagai kepala negara Korea Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com