Jumat, 17 JANUARI 2025 • 09:27 WIB

Presiden Yoon Suk Yeol Tolak Pemeriksaan Lagi di Tengah Tenggat Penahanan

Author

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, duduk di dalam mobil saat menuju ke pusat penahanan di Uiwang, Korea Selatan, Rabu, 15 Januari 2025. (Yonhap News)

INDOZONE.ID - Presiden Korea Selatan yang ditahan, Yoon Suk Yeol, kembali menolak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (17/1).

Menurut pengacaranya, keputusan ini diambil saat otoritas tengah menghadapi tenggat waktu untuk memperpanjang masa penahanan atau membebaskan pemimpin yang sedang menghadapi krisis tersebut.

Para penyidik diperkirakan akan meminta pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penahanan tambahan hingga 20 hari pada hari Jumat, kata para ahli hukum.

Baca Juga: 4 Fakta 3200 Polisi Kembali Berupaya Tangkap Presiden Yoon yang Dimakzulkan

Pada Rabu lalu (15/1), Yoon mencetak sejarah sebagai presiden Korea Selatan pertama yang ditahan saat masih menjabat.

Penahanan ini dilakukan terkait penyelidikan atas dugaan pemberontakan setelah ia memberlakukan darurat militer secara singkat pada awal Desember. Saat ini, Yoon ditahan di Pusat Penahanan Seoul.

Meski tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas legalitas penahanannya, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak permohonan tersebut pada Kamis malam. Pengadilan menyatakan bahwa penahanan tersebut sah secara hukum.

Baca Juga: Badan Anti Korupsi Korsel Minta Polisi Segera Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), yang memimpin penyelidikan, memanggil Yoon untuk diperiksa pada Jumat. Namun, kuasa hukum Yoon, Seok Dong-hyeon, mengatakan kliennya tidak akan hadir.

"Beliau telah menyampaikan posisi dasarnya pada hari pertama penahanannya. Kami tidak melihat ada alasan atau kebutuhan untuk kembali menjawab sesi tanya jawab serupa," ujar Seok dalam pernyataannya.

Penolakan Berulang dan Tenggat Penahanan

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.

Yoon, yang terus menolak upaya untuk diinterogasi, juga tidak menghadiri pemeriksaan pada Kamis (16/1). Berdasarkan hukum, pihak berwenang hanya memiliki waktu 48 jam untuk memeriksa presiden yang dimakzulkan ini.

Setelah waktu tersebut habis, mereka harus membebaskannya atau meminta surat perintah untuk memperpanjang masa penahanan hingga 20 hari.

Menurut laporan Yonhap News Agency yang mengutip CIO, hitungan mundur 48 jam akan berakhir pada Jumat malam (17/1) setelah sempat dihentikan sementara untuk memungkinkan pengadilan meninjau keberatan atas penahanannya.

Seok menyatakan bahwa para penyidik kemungkinan besar akan mengajukan permohonan surat perintah penahanan.

"Kami berharap pengadilan akan mempertimbangkan dengan lebih hati-hati dan menyeluruh terkait aspek 'ketidaklegalan' dari penahanan ini," tambahnya.

Krisis Politik Terburuk dalam Dekade

Orang-orang berkumpul di dalam barikade yang memblokir jalan menuju kediaman Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, di Seoul, pada Rabu,15 Januari 2025.

Korea Selatan kini menghadapi salah satu krisis politik terburuk dalam beberapa dekade terakhir. Krisis ini dipicu oleh keputusan Yoon untuk memberlakukan darurat militer pada 3 Desember yang kemudian dibatalkan oleh parlemen.

Langkah Yoon tersebut mendapat kritik keras dari sekutu utama Korea Selatan, Amerika Serikat. Penasihat Keamanan Nasional AS, Jake Sullivan, bahkan memperingatkan bahwa situasi politik di Korea Selatan dapat dimanfaatkan oleh Korea Utara, yang memiliki senjata nuklir.

Meski demikian, Korea Utara belum memberikan banyak komentar terkait situasi ini. Namun, media pemerintah Korea Utara, Rodong Sinmun, pada Jumat melaporkan penahanan Yoon, dua hari setelah kejadian tersebut.

"Yoon Suk Yeol tidak mengikuti prosedur hukum demi kepentingan pribadinya, yang mengorbankan tatanan nasional," tulis Rodong Sinmun, mengutip laporan media asing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Channelnewsasia.com