Minggu, 22 DESEMBER 2024 • 18:32 WIB

QRIS dan E-Money Bebas PPN 12 Persen, Airlangga Hartarto Tegaskan Fakta Penting!

Author

Ilustrasi pembayaran menggunakan QRIS

INDOZONE.ID - Kabar soal pajak atas transaksi pembayaran virtual seperti QRIS dan e-Money baru-baru ini ramai dibahas. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa transaksi semacam itu tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” kata Airlangga, Minggu (22/12/2024), seperti dilansir dari laman Kemenko Perekonomian.

Airlangga menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk nilai barang, bukan pada sistem transaksinya.

Sistem pembayaran seperti e-toll juga termasuk yang bebas dari pengenaan PPN.

Baca Juga: Viral Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin Makassar Diduga Telah Beredar di Sulawesi, Netizen Ikut Deg-degan

Transportasi Publik dan Bahan Pokok Tetap Bebas PPN

Menko Airlangga menegaskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Namun, tarif PPN ini tidak diberlakukan untuk transportasi publik, bahan pokok penting, sektor kesehatan, serta pendidikan. Untuk barang dan jasa tertentu yang masuk kategori khusus, pengenaan PPN akan diatur lebih lanjut.

“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN,” ujar Airlangga mengutip Antara.

Bahan pokok seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula industri juga masuk dalam daftar yang bebas PPN. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Kompolnas soal Polisi Diduga Peras WN Malaysia di DWP: Harus Ada Sanksinya!

QRIS Populer di Asia, Tidak Dikenakan PPN

QRIS sebagai sistem pembayaran virtual kini sudah digunakan di berbagai negara Asia, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

Airlangga menambahkan bahwa transaksi menggunakan QRIS di Indonesia maupun di negara-negara tersebut juga tidak dikenakan PPN.

“Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang,” jelasnya.

E-Money dan Layanan Elektronik Tetap Terkena PPN Layanan

Meski begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah berlaku sejak diberlakukannya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.

Hal ini kembali ditegaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Artinya, biaya administrasi yang terkait dengan layanan uang elektronik seperti e-money, dompet elektronik (e-wallet), dan layanan fintech lain tetap dikenakan PPN. 

Sebagai contoh, biaya administrasi top-up saldo sebesar Rp1.000 akan dikenakan PPN 11 persen, yaitu Rp110. Jika PPN naik menjadi 12 persen, biaya tambahan menjadi Rp120.

Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus poin, reward point, dan transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

Dengan demikian, masyarakat tetap bisa bertransaksi tanpa tambahan biaya PPN selama tidak ada biaya administrasi.

Kenaikan PPN Hanya 1 Persen

Airlangga juga menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya 1 persen dari 11 persen menjadi 12 persen. Menurutnya, dampak terhadap inflasi tidak akan terlalu besar dan tetap terkendali.

“PPN naik itu 1 persen, dari 11 ke 12, bukan dari nol ke 12. Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi,” tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Kemenko Perekonomian RI

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU