Senin, 16 DESEMBER 2024 • 18:14 WIB

Heboh! UIN Alauddin Makassar Diduga Jadi Lokasi Produksi Uang Palsu, Begini Tanggapan Pihak Kampus

Author

Ilustrasi uang palsu.

INDOZONE.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan. Kampus tersebut diduga menjadi lokasi pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan oknum pegawai.

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, langsung angkat bicara soal isu ini. 

"Tentang adanya kasus penangkapan pegawai UIN Alauddin karena terkait dengan penyebaran uang palsu, kami tegaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah murni oknum," jelasnya mengutip Antara, Senin (16/12/2024).

Hamdan juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di media belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Polisi belum mengeluarkan pernyataan terhadap detail kasus ini, dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus," tambahnya.

Baca Juga: Ini Peran 10 Tersangka Sindikat Percetakan Uang Palsu di Kota Bekasi

Meski demikian, pihak kampus siap menindak tegas jika ditemukan bukti pelanggaran hukum. 

"Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan," tambah Hamdan.

Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Polres Gowa telah menangkap sejumlah orang terkait dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu.

Lokasi produksi uang palsu itu diduga berada di dalam area kampus UIN Alauddin Makassar.

Baca Juga: Waduh Ada Percetakan Uang Palsu di Bekasi, Bareskrim Sita Rp1,2 M Lembar Upal

Kasus ini terungkap saat Satreskrim Polsek Pallangga Gowa mengamankan terduga pengedar uang palsu. 

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menemukan lokasi pembuatan uang palsu yang mengarah ke lingkungan kampus.

Kepala Seksi Humas Polres Gowa, Iptu Kusman Jaya, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berjalan.

"Ini masih tahap pengembangan. Jika ada konfirmasi dari Reskrim untuk dirilis, nanti akan disampaikan," ujarnya.

Hingga kini, masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan polisi untuk memastikan sejauh mana kasus ini melibatkan pihak kampus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara