Kategori Berita
Media Network
Kamis, 12 SEPTEMBER 2024 • 18:45 WIB

Ini Peran 10 Tersangka Sindikat Percetakan Uang Palsu di Kota Bekasi

Barang bukti hasil penggerebekan pabrik uang palsu di Kota Bekasi.

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri baru saja berhasil menggerebek pabrik percetakan uang palsu di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil menangkap 10 pelaku dalam kasus ini.

Ke-10 pelaku diketahui memiliki peran yang beraneka ragam, diantaranya tersangka berinisial SUR sebagai pemilik uang palsu. Sedangkan tujuh tersangka lain yang berinisial IL, AS, MFA, EM, SUD, SU dan JR berperan sebagai perantara penjualan uang palsu.

"Tersangka TS sebagai penerima order mencetak uang palsu dan SB berperan memotong hasil cetakan uang palsu," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andi Sudarmaji kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Waduh Ada Percetakan Uang Palsu di Bekasi, Bareskrim Sita Rp1,2 M Lembar Upal

Andi juga mengungkap, sindikat itu bekerja di satu tempat yang sama. Di percetakan ini lah tempat para pelaku melakukan aksinya mencetak uang.

"TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan pencetakan uang palsu," ucap Andi.

Mesin percetakan yang digunakan para tesangka untuk mencetak uang palsu di Kota Bekasi

Terancam BUI Hingga 15 Tahun Penjara

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, antara lain tersangka SUR dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana penjara denda paling banyak Rp10 miliar dan Pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Baca Juga: Polisi Bongkar Rencana Licik Sindikat Uang Palsu Rp22 M!

Tersangka JR dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Sedangkan keenam tersangka lainnya yakni AS, SUR, SUD, MF, II dam EM dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Untuk tersangka TS dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan dipidana denda paling banyak Rp10 miliar dan tersangka SB dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ini Peran 10 Tersangka Sindikat Percetakan Uang Palsu di Kota Bekasi

Link berhasil disalin!