INDOZONE.ID - Tim Subdit II Ditres Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus perjudian online (judol) jaringan internasional dengan omzet miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Polda Jatim. Dalam patroli itu, polisi menemukan dua akun Instagram dengan nama akun @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang mempromosikan secara aktif situs judi online.
“Pada Rabu, 6 Desember, tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk menangkap kedua pemilik akun Instagram tersebut," kata Kasubdit 2 Siber DitresSiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: WNI Tusuk Lansia di Jepang, Uang Curian Digunakan untuk Judi Online
Dalam kasus ini, sebanyak enam orang berhasil ditangkap oleh polisi. Keenam tersangka tersebut antara lain berinisial MAS (22), MWF (18), STK (48), PY (40), EC (43) dan ES (47).
Para tersangka memiliki peranan antara lain mempromosikan situs judol melalui medsos, penyedia rekening hingga sebagai pejabat perusahaan fiktif.
"Terbukti mempromosikan situs judi online (Judol) yakni KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan SMA," ucap Charles.
Baca Juga: Situs Judol Akurasi4D Disikat Polda Metro, 5 Karyawannya Ditangkap
Didalami lebih jauh, ternyata tersangka STK pernah bekerja sebagai admin judol selama enam tahun di Kamboja. Dia juga kenal dengan sang DPO berinisial RY.
“STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta,” bebernya.
Dalam kurun waktu 6 bulan, omzet komplotan tersebut mampu meraup keuntungan hingga ratusan miliar.
“Omzetnya mencapai Rp200 miliar," tukasnya.
Terkini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Polda Jatim juga tengah memburu pelaku lainnya antara lain RY, SW dan DC.
“Kami masih memburu tiga pelaku lagi, mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Narasumber