Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
INDOZONE.ID - Polresta Yogyakarta kembali meringkus para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Pengungkapkan kasus ini dilakukan saat operasi selama periode 14 November 2024 sampai dengan 12 Desember 2024.
"Selama periode 14 November 2024 sampai dengan 12 Desember 2024 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta telah melakukan ungkap kasus narkoba sebanyak 6 kasus dan 6 tersangka pria," kata Kasat Resnarkoba, Ardiansyah Rolindo Saputra, dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
Dari 6 tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis obaya sebanyak 61.755 butir.
Baca Juga: Menko Polkam Bongkar Data Perputaran Uang Narkoba 2022-2024 di RI: Capai Rp99 Triliun!
"Dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan 61.755 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Adapun Rincian pengungkapan Kasus sebagai berikut:
1. Pada Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib di wilayah Wedomartani Ngemplak Sleman telah melakukan penangkapan terhadap BSD (umur 25 tahun, laki -laki, Pekerjaan buruh Harian Lepas) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti:
Pelaku mendapatkan pil Obaya dengan cara online dan barang diletakkan di sebuah alamat.
Terhadap BSD disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
2. Pada Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 05.00 Wib di wilayah Tirtonirmolo Kasian Bantul telah melakukan penangkapan terhadap MIP (umur 20 tahun, Laki -laki, Pekerjaan Karyawan Swasta) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti:
Pelaku mendapatkan pil Obaya secara fece to face dari mr X (masih DPO).
Terhadap MIP disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
3. Pada Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 08.45 Wib di wilayah Gowongan Jetis Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap AER (umur 32 tahun, Laki -laki, Pekerjaan Tukang Parkir) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti
Pelaku mendapatkan pil Obaya dengan cara Online dan barang diletakkan di sebuah alamat.
Terhadap AER disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)
4. Pada Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 13.30 Wib di wilayah Klitren Gondokusuman Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap BA (umur 37 tahun, Laki -laki, Pekerjaan Karyawan Swasta) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti:
Pelaku mendapatkan pil Obaya secara face to face dari tersangka WK (sudah dilakukan penangkapan).
Terhadap BA disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
5. Pada Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 18.30 Wib di wilayah Sinduadi Mlati Sleman telah melakukan penangkapan terhadap WK (umur 43 tahun, Laki -laki, Pekerjaan Karyawan Swasta) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya yang merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan Obaya yang dilakukan oleh tersangka BA.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti:
Pelaku mendapatkan pil Obaya secara online.
Baca Juga: Polsek Palmerah Ciduk 3 Polisi Gadungan yang Peras Korban Modus Tuduh Pakai Narkoba
Terhadap WK disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).
6. Pada Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Sindiadi Mlati Sleman telah melakukan penangkapan terhadap RN (umur 25 tahun, Laki -laki, Pekerjaan Karyawan Swasta) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti:
Pelaku mendapatkan pil Obaya dari mr x (masih DPO) dengan cara barang diantar oleh kurir.
Terhadap RN disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers