Jumat, 22 NOVEMBER 2024 • 17:00 WIB

Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan, Polda Metro Panggil Firli Bahuri Pekan Depan

Author

Polda Metro kembali memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus pemerasan SYL.

INDOZONE.ID - Kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri kembali terdengar. Kini, Polda Metro Jaya memanggil Firli kembali untuk dilakukan pemeriksaan pada pekan depan.

"Tersangka FB telah dijadwalkan oleh penyidik akan dilakukan pemeriksaan tambahan pada Minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Ade Safri belum membeberkan secara pasti mengenai waktu pemeriksaan terhadap Firli. Namun, dia hanya menyebut jika surat pemanggilan pemeriksaan sudah dikirimkan oleh pihaknya.

Baca Juga: Setahun Menggantung Status Tersangka Pemerasan ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Tenang Nanti Selesai

"Untuk surat panggilan terhadap tersangka sudah dikirimkan hari Rabu, 20 Novemver 2024," ungkap Ade Safri.

Selain itu, mengenai lokasi pemeriksaan itu sendiri, Firli dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, bukan di Mapolda Metro Jaya.

"Di lantai enam Gedung Bareskrim Polri," papar Ade Safri.

Baca Juga: Kapolda Metro Soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri: Itu Hutang Saya, Segera Kita Selesaikan!

Status Tersangka Menggantung

Seperti yang diketahui, mantan Ketua KPK Firli Bahuri sudah menyandang status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak lama. Firli diyakini Polda Metro Jaya sudah melakukan pemerasan dikala masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Penyandangan status tersangka ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun lamanya. Kasus seolah mandek lantaran tak kunjung memasuki meja hijau peradilan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebelumnya menegaskan jika kasus tersebut akan selesai pada waktunya.

"Tenang saja, nanti selesai," kata Irjen Karyoto sebelumnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU