Kategori Berita
Media Network
Rabu, 02 OKTOBER 2024 • 14:30 WIB

Kasus UU KPK serta TPPU Firli Bahuri: Polisi Periksa 16 Pegawai KPK dan 10 Pegawai Kementan

Firli Bahuri usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya sudah memeriksa puluhan orang terkait dengan dua perkara baru yang menjerat mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri. Dari puluhan saksi tersebut, mereka antara lain pegawai KPK hingga pegawai Kementan.

"Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo 65 UU KPK RI dengan terlapor FB. Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri penuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta

Dikatakan Ade Safri, dari puluhan saksi itu, terdiri dari pegawai KPK hingga Kementan.

"(Rincian saksi) Polri 7 orang, KPK RI 16 orang, Kementan RI 10 orang, lainnya (sipil) 4 orang. Total ahli yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua orang ahli hukum pidana satu orang, ahli hukum acara satu orang," ungkap Ade Safri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Firli Bahuri di Kasus Pelanggaran UU KPK hingga TPPU

Sebelumnya, selain terjerat kasus pemerasan, Firli Bahuri juga terjerat dua kasus baru. Kasus pertama berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang (UU) KPK. Kasus kedua soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perlu diketahui, Firli sudah berstatus tersangka dalam kasus pemerasan. Sementara itu, untuk dua perkara baru, Polda Metro Jaya baru merencanakan agenda pemeriksaan terhadap pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus UU KPK serta TPPU Firli Bahuri: Polisi Periksa 16 Pegawai KPK dan 10 Pegawai Kementan

Link berhasil disalin!