Polda Metro Dalami Aset Para Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Blokir Judi Online
INDOZONE.ID - 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini terus dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus pemblokiran situs judi online (judol). Salah satu yang didalami oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan aset-aset dari para tersangka.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra. Wira mengatakan pihaknya akan men-tracing aset seluruh tersangka.
Baca Juga: Tersangka Blokir Situs Judol Bertambah Jadi 11 Pegawai Komdigi dan 3 Sipil
"Kita akan melakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," kata Kombes Wira kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).
Seusai dilakukan penelusuran, Wira memastikan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut.
"Kita akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," ungkap Wira.
11 Pegawai Komdigi Salahgunakan Wewenang
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus judi online yang menyeret sejumlah pegawai dari Komdigi. Tercatat, sejauh ini ada sebanyak 11 pegawai Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Ke-11 pegawai itu antara lain menjabat sebagai staf ahli. Mereka diyakini polisi menyelewengkan jabatannya dalam hal memblokir situs-situs judi online.
Tidak semua situs-situs judi online diblokir oleh para tersangka. Mereka melakukan sortir dalam melakukan pemblokiran dan mendapatkan keuntungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung