Ilustrasi judi online.
INDOZONE.ID - Kasus promosi judi online (judol) yang hingga saat ini didalami oleh Bareskrim Polri masih terus bergulir. Terkini, sudah ada sebanyak 27 influencer sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri berkaitan dengan kasus tersebut.
"Beberapa pengaduan terkait dengan influencer, yang itu artis-artis terdahulu itu ada sebanyak 27, sampai dengan saat ini kita masih berproses, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 influencer tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Puluhan influencer tersebut diperiksa untuk dilakukan pendalaman menjauh ihwal kegiatan mempromosikan situs judi online.
Segera Gelar Perkara
Di sisi lain, tindak lanjut pasca pemeriksaan puluhan influencer ini, Himawan menyebut pihaknya bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana terhadap puluhan influencer tersebut.
"Hasil pemeriksaan klarifikasi itu akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya, posisi kasusnya seperti apa, jadi masih berproses," ucap Himawan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri belakangan ini memang tengah mengusut kasus perjudian online. Sejumlah artis bahkan kerap dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dalam kasus ini.