INDOZONE.ID - Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diketahui baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, berkaitan dengan kasus judi online (judol).
Polisi mengungkap peranan oknum Komdigi itu yakni menyalahgunakan wewenangnya terkait pemblokiran situs judol.
"Para oknum ini bertugas memblokir situs judi online namun disalahgunakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka Kasus Judol di Bekasi, Salah Satunya Pegawai Komdigi
Disinyalir, para tersangka ini menyalahgunakan wewenangnya dengan cara menyortir situs judi online yang akan dilakukan pemblokiran.
"(Perannya) menyortir web-web judi," ungkap Ade Ary.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online.
Khusus jaringan ini berbeda dengan sebelumnya lantaran kasus ini melibatkan pegawai dari Komdigi.
Polda Metro Jaya sendiri belum membeberkan secara detail mengenai kasus ini. Namun berdasarkan informasi, siang ini Polda Metro Jaya berencana melakukan penggeledahan di kantor judol yang berlokasi di Kota Bekasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan