Kategori Berita
Media Network
Jumat, 01 NOVEMBER 2024 • 11:30 WIB

Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka Kasus Judol di Bekasi, Salah Satunya Pegawai Komdigi

Ilustrasi judi online.

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diketahui saat ini tengah menyelidiki kasus judi online (judol) di Kota Bekasi. Dalam kasus ini, sudah ada sebanyak 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Dari 11 orang tersebut, diantaranya merupakan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Sindikat Judol yang Kelola 3 Situs Jaringan Kamboja, Omzet Capai Rp200 Juta per Hari

"11 orang diamankan ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi. Ada juga beberapa staf ahli Komdigi," ungkap Ade Ary.

Ade Ary sendiri belum berkomentar lebih banyak terkait kasus itu. Namun dikabarkan, Polda Metro Jaya pada siang ini berencana melakukan penggeledahan di kantor judol yang berada di kawasan Kota Bekasi.

Baca Juga: Bareskrim Buru Pelaku Lain Kasus Judol SLOT 8278 dengan Omzet Ratusan Miliar

Seperti yang diketahui sebelumnya, Polri memeriksa seorang pegawai Komdigi terkait kasus judi online. Polri sebelumnya belum membeberkan secara detail mengenai pemeriksaan itu.

"Terkait dengan pegawai pada Kementerian Komdigi masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka Kasus Judol di Bekasi, Salah Satunya Pegawai Komdigi

Link berhasil disalin!