Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 19 OKTOBER 2024 • 11:30 WIB

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judol yang Kelola 3 Situs Jaringan Kamboja, Omzet Capai Rp200 Juta per Hari

Polda Jabar bongkar sindikat judol

INDOZONE.ID - Jajaran Polda Jawa Barat berhasil menindak sindikat pengelola tiga situs judi online (judol) yang terafiliasi dengan jaringan di Kamboja. Dalam situs-situs tersebut, sindikat ini mampu meraup keuntungan hingga sebesar Rp200 juta hanya dalam kurun waktu satu hari.

"Pada 11 Oktober 2024, Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar melakukan patroli siber dan menemukan adanya situs website yang mengandung konten perjudian online dengan nama situs Https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession dan didapatkan informasi bahwa pengelola situs perjudian online dengan nama situs Https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession bernama Saudara N yang bekerja sebagai Head Operational Marketing Judi Online," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (19/10/2024).

Keesokan harinya, tim Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap N di kediamannya di kawasan Jakarta Barat. Kepada polisi, N mengaku bekerja di Company Vnix dengan memiliki anggota sebanyak 12 orang di Kamboja dengan atasan bernama Sungkai Halim Alias Ak- 47.

Baca Juga: Bareskrim Buru Pelaku Lain Kasus Judol SLOT 8278 dengan Omzet Ratusan Miliar

Berdasarkan pengembangan tim kembali menangkap dua orang lainnya berinisial Y dan A di kawasan Jakarta Utara. Keduanya sendiri berperan sebagai tim yang mengoperasikan desain grafis pada situs judol tersebut.

Berkaitan dengan omzet jaringan ini terbilang cukup besar hanya dalam waktu satu hari saja. Mereka juga membuang uang hasil kejahatan ke rekening penampung yang berada di Kamboja.  

”Mereka mengelola 3 website judol yaitu https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession untuk masyarakat dapat melakukan deposit minimal Rp. 20 ribu kemudian dikirim ke rekening penampung yang sudah dibeli di indonesia kemudian dikirim ke beberapa rekening yang dikelola oleh Saudara S di Kamboja. Perkiraan penghasilan deposit sekitar Rp 98 juta sampai 200 juta per hari," kata Jules.

Polda Jabar bongkar sindikat judol

Baca Juga: Kasus Promosi Judol, 27 Influencer Sudah Diperiksa Bareskrim Polri

Kini, Polda Jawa Barat hingga saat ini masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 dan/Atau 56 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar dan Pasal 303 KUHP dengan penjara maksimal 10 tahun, pidana denda maksimal Rp 25 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judol yang Kelola 3 Situs Jaringan Kamboja, Omzet Capai Rp200 Juta per Hari

Link berhasil disalin!