Kamis, 17 OKTOBER 2024 • 09:30 WIB

Polri Sebut Perputaran Uang di Kartel Lapak Sabu di Jambi Capai Rp1 Triliun

Author

Ilustrasi narkoba

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mendalami aliran dana dari trio saudara kakak beradik kartel narkoba di Jambi.

Rupanya, dari sejumlah lapak penjualan sabu milik mereka, memiliki perputaran uang yang cukup besar yakni mencapai Rp1 triliun rupiah.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Utama PPTK Alberd Teddy Benhard Sianipar. Dia mengatakan, data tersebut dihimpun pada kurun waktu tahun 2010 hingga 2014.

"Total perputaran keuangannya itu hampir Rp1,1 triliun sepanjang 2010-2014," kata Alberd Teddy, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga: Baru Dilantik 2 September 2024, 3 Anggota DPRD Ditangkap Sedang Pakai Sabu saat Bimbingan Teknis Dewan

Dana tersebut diketahui bersumber dari tujuh lapak sabu di Jambi yang mereka kelola. Mereka juga intens melakukan penarikan uang dengan jumlah besar disetiap rekening milik tersangka agar uang yang ada di rekening tersebut tetap terlihat kecil.

"Itu makanya saldo yang ada di rekening para pelaku untuk saat ini kecil. Tapi total perputaran keuangannya itu hampir Rp 1,1 triliun sepanjang 2010-2014," ucap Albert.

Di sisi lain, Albert mengungkap jika mereka juga melakukan aksi mingling atau mencampurkan dana hasil kejahatan mereka dengan hasil usaha yang legal.

"Dia menggabungkan antara tindak pidana dengan kegiatan-kegiatan yang sah, ya itu tadi, ada kegiatan jual pakaian, aksesoris handphone, kemudian ada usaha gym," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap 2 Kaki Tangan Jaringan Narkoba RI-Malaysia, 35 Kg Sabu Disita!

Uang Digunakan untuk Foya-foya

Masih berdasarkan penelusuran PPATK, Albert menyebut jika uang hasil kejahatan digunakan oleh para tersangka untuk berfoya-foya. Ada pula mereka gunakan untuk pembiayaan bisnis ilegal.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penjualan sabu lewat lapak di Jambi. Dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang komplotan mereka berhasil ditangkap.

Dari tujuh tersangka, tiga diantaranya merupakan kakak beradik. Mereka memiliki peranan cukup penting yakni sebagai bandar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan