Rilis kasus tiga anggota DPRD Mentawai 2024-2029 tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu.
INDOZONE.ID - Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengungkapkan bahwa ketiga anggota dewan tersebut kini berstatus sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka berstatus sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba," katanya melansir Antara, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga: Puluhan Orang yang Kumpul Bareng 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi Dites Urine, 1 Positif Narkoba
Ferry menyebut ketiga oknum tersebut adalah S (55) dari Partai Nasdem, M (49) dari Partai Hanura, dan MS (51) dari Partai Gerindra.
Mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-undang Narkotika, yang membuat mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Padang pada Sabtu (21/9/2024) dini hari WIB.
Saat itu, mereka diketahui sedang mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sebagai anggota dewan yang baru dilantik pada 2 September 2024.
Baca Juga: Curanmor Berkedok Debt Collector Beraksi di Jakpus, Ajak Korban ke Kantor Leasing
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu dan alat penghisap (bong).
Selain ketiga anggota dewan, polisi juga menetapkan satu karyawan swasta berinisial AA (51) sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Usai penangkapan terhadap mereka berempat juga dilakukan tes urine, hasilnya semua positif metamfetamin (sabu-sabu)," kata Ferry.
Kombes Ferry mengaku sangat menyayangkan keterlibatan para wakil rakyat ini dalam kasus narkoba, mengingat posisi mereka yang seharusnya menjadi panutan dalam pemberantasan barang haram tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara