Bapak-Anak yang hajar pemuda di Jakbar
INDOZONE.ID - LN (46) babak belur usai dihajar oleh bapak dan anak berinisial EH (58) dan EW (32). Pemicunya diawali saat korban memesan narkotika jenis sabu kepada para pelaku, namun batal melakukan pembelian.
Peristiwa ini terjadi pada 14 Agustus 2024 lalu, diawali dari korban yang menghubungi pelaku.
Mereka kemudian perjanjian untuk transaksi di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat.
"Korban tidak jadi membeli barang tersebut dan ini memicu kemarahan pelaku," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: 5 Bandar Narkoba Jaringan Antar Provinsi Ditangkap di Makassar, Polisi Sita 1 Kg Sabu
Padahal, sebelumnya mereka sempat bertransaksi senilai Rp500 ribu. Singkat cerita, korban sempat berpapasan dengan kedua pelaku dan EH langsung menyerang korban dengan cara memiting kepala korban.
"Pelaku EH mengatakan 'lu nipu gua ya' sebelum memukul korban," ucap Adhi.
Aksi penganiayaan kemudian terjadi dan setelahnya korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Baca Juga: Polsek Cikarang Selatan Gagalkan Peredaran Sabu Rp1 M Jaringan Lapas: 6 Orang Ditangkap!
Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin mengatakan, kedua pelaku kini sudah berhasil ditangkap pada 23 Agustus 2024 di lokasi yang berbeda.
"EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel. Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu," kata Suparmin.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan