INDOZONE.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku serta barang bukti sebanyak 1,184 kilogram.
Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial, IA, DS, AN, SN, dan AS. Kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pengungkapan itu berawal dari penangkapan pertama pada tanggal 31 Agustus, kemudian dilakukan pengembangan hingga 5 September 2024.
Baca Juga: Polisi Masih Buru Bandar Narkoba seberat 6 Kg yang Disimpan di Dalam Boneka
"Untuk TKP (penangkapan) itu ada di Panakukang yaitu Kelurahan Tamaung, kemudian di Tamalate itu di Barombong, kemudian Pampang, Panakukang dan Biringkanaya. Jadi seluruhnya ada di kota Makassar," ujar Ngajib saat menggelar konferensi pers, Selasa (10/9/2024).
Ngajib menuturkan, di lokasi pertama, pihaknya mengamankan barang bukti sabu sebanyak 89,9 gram, kemudian di TKP kedua sebanyak 108,7 gram.
Kemudian di lokasi ketiga, barang bukti yang diamankan sebanyak 840,47 gram dan terakhir di lokasi keempat sebanyak 137 gram.
Menurut Ngajib, 5 orang pelaku yang diamankan merupakan satu jaringan pengedar antar provinsi. Satu orang yang telah diketahui identitasnya saat ini masih dalam pencarian.
Baca Juga: Jasad Pria Dalam Toren di Tangsel Ternyata Bandar Narkoba
“Satu orang DPO, itu jaringan di atasnya. Pengedar utama ini dari Lampung. Mereka akan edarkan di Kota Makassar,” imbuhnya.
Perwira tiga bunga melati ini menjelaskan, barang bukti yang diamankan jika dikonversikan senilai Rp1,5 miliar dan berpotensi merusak sebanyak 5.900 orang, jika barang haram ini beredar di masyarakat.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan modus operandi dengan mengedarkan barang haram tersebut menggunakan media sosial Instagram, dan melakukan sistem tempel jika sudah bersepakat dengan pembelinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release