INDOZONE.ID - Seorang pria berusia 36 tahun di Tangerang, ditangkap karena diduga menjual bayi laki-lakinya yang baru berusia 11 bulan melalui internet seharga Rp15 juta.
Pria yang diidentifikasi sebagai RA menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk berjudi secara online dan memenuhi kebutuhan pribadinya.
Selain RA, polisi juga menangkap pihak pembeli, yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan manusia.
Baca Juga: Diperiksa soal Judi Online, Kepala BP2MI Tak Penuhi Panggilan
Kapolres Metro Tangerang, Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada 1 Oktober 2024.
Ketika ibu kandung bayi tersebut pulang dari bekerja di Kalimantan dan mendapati bayinya tidak ada di rumah.
Ibu tersebut mendesak RA untuk memberi tahu keberadaan anak mereka hingga akhirnya ia mengakui telah menjual bayinya.
Sang ibu kemudian melaporkan RA ke Polres Tangerang Kota.
Saat diinterogasi, RA mengaku menjual bayi tersebut karena kesulitan keuangan.
Baca Juga: 2 Selebgram Jaksel yang Promosikan Judi Online Terancam 10 Tahun Bui
Namun, menurut penyelidikan polisi, uang tersebut sebenarnya digunakan untuk berjudi online.
Selalu Alasan Ekonomi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan ini. Ketua KPAI, Ai Maryati, menyatakan kekhawatirannya bahwa alasan ekonomi sering digunakan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum, termasuk menjual anak yang jelas melanggar hak asasi manusia.
Menurut Zain, RA mengenal para pembeli yang diidentifikasi dengan inisial HK dan MO melalui Facebook.
Ia melihat iklan pembelian anak di Facebook dan kemudian menghubungi mereka untuk mengatur transaksi.
Selain RA, polisi juga berhasil menangkap HK dan MO yang ditemukan bersama bayi di rumah kontrakan di Tangerang.
Mereka kini sedang diselidiki terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan perdagangan manusia, meski belum ada rincian lebih lanjut.
Pelaku perdagangan manusia dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah.
Selain itu, pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak juga dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 300 juta rupiah.
Pada 3 Oktober 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa sekitar 4 juta orang Indonesia terlibat dalam perjudian online, yang menurutnya merupakan ancaman serius bagi negara.
Sebagian besar pelaku berusia produktif, yaitu antara 30 hingga 50 tahun.
Ai Maryati juga menyoroti bahwa banyak masyarakat Indonesia yang memandang anak sebagai solusi atas masalah ekonomi.
Ia merujuk pada kasus serupa yang terjadi bulan lalu, di mana bayi-bayi dari Depok dijual ke Bali karena alasan kemiskinan.
Pada 3 September, Kepala Kepolisian Depok, Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi di Depok, dan menangkap delapan orang yang terlibat dalam penjualan bayi melalui Facebook, sebelum dijual kembali di Bali dengan harga lebih tinggi.
Ai Maryati menegaskan bahwa tindakan memperdagangkan anak tidak bisa dibenarkan, dan pelanggaran hak-hak anak harus dihukum dengan tegas.
Ia juga mendesak pemerintah untuk mengembangkan strategi jangka panjang dalam menangani masalah perdagangan manusia dan perjudian, dengan menekankan pentingnya pendidikan dan literasi.
Berdasarkan data Bank Pembangunan Asia, pada tahun 2023, lebih dari 9,4 persen penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA